PROFIL PERPAJAKAN VIETNAM

Sedot Investasi, PPh-nya Dipangkas Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Mei 2016 | 06:11 WIB
Sedot Investasi, PPh-nya Dipangkas Jadi 20%

NEGARA komunis ini dikenal sebagai produsen kopi dan lada sejak permulaan abad ke-20. Industri kopinya terus berkembang hingga menjadi kekuatan ekonomi utama negara ini. Sayang, Vietnam sempat hancur dihantam perang saudara yang berlangsung lebih dari 10 tahun.

Kebangkitan Vietnam dimulai dari reformasi Doi Moi yang terjadi setelah Perang Vietnam. Program itu berhasil mengantarkan Vietnam lolos dari isolasi politik dan ekonomi. Ekonominya yang berorientasi komunis-sosialis berubah menjadi ekonomi pasar liberal dan terbuka.

Pada Februari 2016, Vietnam menandatangani perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP), pakta ekonomi yang digagas AS. Bersama Filipina, negara ini disebut-sebut sebagai salah satu negara Asean yang kebal dengan krisis global jilid kedua yang berlangsung 2014-2015.

Baca Juga:
Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

Kebijakan Perpajakan
Sistem perpajakan Vietnam adalah self-assessment. Terdapat 2 jenis tarif PPh Badan di Vietnam, yaitu flat rate dan preferential. Secara umum, PPh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 22%, dan menurut rencana, guna menyedot lebih banyak investasi asing, akan diturunkan menjadi 20% di 2016.

Untuk preferential rate, ada tarif khusus tergantung jenis usaha dan syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, perusahaan migas dikenakan tarif 32%-50%, tambang mineral 40% atau 50% tergantung lokasi, atau perusahaan yang berinvestasi di bidang sosial dikenakan tarif khusus 10%.

Sementara itu, untuk PPh orang pribadi dikenakan tarif progresif dan tarif tunggal. Tarif progresif diberikan untuk residen Vietnam yang dibagi menjadi 7 lapis penghasilan. Adapun, tarif tunggal dikenakan bagi non-residen Vietnam.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

Selain itu, bagi penghasilan dari bunga dan royalti dikenakan withholding tax sebesar 5%-10%. Untuk mencegah penghindaran pajak berganda Vietnam telah menandatangai perjanjian dengan 61 negara, kecuali dengan AS. (Sumber: IMF & World Bank, 2016/ Bsi)

Data Perpajakan Vietnam
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Parlementer
PDB nominal US$191,45 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,7% (2015)
Populasi 90,7 juta jiwa (2014)
Tax Ratio n/a
Otoritas Pajak General Department of Taxation
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 22%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-35% dan 20% (nonresiden)
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 5%
Tax Treaty 61 negara


Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Januari 2017 | 09:39 WIB VIETNAM

Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

Kamis, 17 November 2016 | 17:28 WIB VIETNAM

Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

Senin, 24 Oktober 2016 | 12:30 WIB VIETNAM

Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

Kamis, 20 Oktober 2016 | 12:01 WIB VIETNAM

Demi 1 Juta UKM, Tarif PPh Badan Diturunkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN