VIETNAM

Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 09:39 WIB
 Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

HANOI, DDTCNews – Usulan penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif untuk setiap warga yang memiliki properti (rumah) lebih dari satu nyatanya kembali mendapat penolakan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan Vietnam yang menyatakan tidak akan memungut pajak tambahan pada warga dengan lebih dari satu properti pada 2017 ini.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Pajak Nguyễn Van Phung mengatakan meski pemerintah sedang mempelajari proposal untuk memungut pajak atas orang-orang yang memiliki rumah lebih dari satu, namun untuk tahun ini usulan tersebut tidak akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Saat ini tidak ada sistem informasi nasional yang disinkronkan untuk tanah dan pendaftaran rumah kedua, oleh karena itu saat ini tidak mungkin untuk melaksanakan proposal usulan pengenaan pajak atas rumah kedua yang dimiliki oleh masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.

Peraturan mengenai bagaimana pajak ditetapkan dan kapan pajak akan diterapkan masih belum meliki kejelasan. Phung mengatakan saat ini pasar properti di Vietnam tengah menghadapi masalah karena pajak yang rendah pada properti, dan valuasi untuk melakukan pungutan yang masih belum diperbarui.

Banyak para ahli percaya apabila memaksakan pengenaan pajak atas pembelian rumah kedua, maka akan mengurangi spekulasi dan menurunkan harga properti. Meskipun mereka telah memperingatkan agar peraturan pajak yang dibuat harus bersifat adil bagi pembeli.

Kemudian, seperti dilansir dalam Viet Nam News, jika aturan pajak untuk rumah kedua diberlakukan, maka para pengembang akan dipaksa untuk meningkatkan produk mereka untuk memenuhi permintaan pasar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?