VIETNAM

Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 09:39 WIB
 Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

HANOI, DDTCNews – Usulan penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif untuk setiap warga yang memiliki properti (rumah) lebih dari satu nyatanya kembali mendapat penolakan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan Vietnam yang menyatakan tidak akan memungut pajak tambahan pada warga dengan lebih dari satu properti pada 2017 ini.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Pajak Nguyễn Van Phung mengatakan meski pemerintah sedang mempelajari proposal untuk memungut pajak atas orang-orang yang memiliki rumah lebih dari satu, namun untuk tahun ini usulan tersebut tidak akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Saat ini tidak ada sistem informasi nasional yang disinkronkan untuk tanah dan pendaftaran rumah kedua, oleh karena itu saat ini tidak mungkin untuk melaksanakan proposal usulan pengenaan pajak atas rumah kedua yang dimiliki oleh masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.

Peraturan mengenai bagaimana pajak ditetapkan dan kapan pajak akan diterapkan masih belum meliki kejelasan. Phung mengatakan saat ini pasar properti di Vietnam tengah menghadapi masalah karena pajak yang rendah pada properti, dan valuasi untuk melakukan pungutan yang masih belum diperbarui.

Banyak para ahli percaya apabila memaksakan pengenaan pajak atas pembelian rumah kedua, maka akan mengurangi spekulasi dan menurunkan harga properti. Meskipun mereka telah memperingatkan agar peraturan pajak yang dibuat harus bersifat adil bagi pembeli.

Kemudian, seperti dilansir dalam Viet Nam News, jika aturan pajak untuk rumah kedua diberlakukan, maka para pengembang akan dipaksa untuk meningkatkan produk mereka untuk memenuhi permintaan pasar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN