VIETNAM

Demi 1 Juta UKM, Tarif PPh Badan Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Demi 1 Juta UKM, Tarif PPh Badan Diturunkan

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam tengah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini ditengarai sebagai upaya untuk mencapai jumlah satu juta UKM pada tahun 2020.

Direktur Kebijakan Pajak Kementerian Keuangan Vietnam Pham Dinh Thi mengatakan jika rencana ini disetujui, maka dapat dipastikan akan ada ribuan UKM baru yang didirikan setiap tahunnya.

“Kontribusi dari UKM baru ini dapat mencegah shortfall penerimaan negara,” ucapnya Selasa (19/10).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut Pham Dinh Thi, draf akan disampaikan oleh pemerintah kepada majelis nasional dalam bulan ini, sebagai resolusi dari pemerintahan baru. Kendati demikian, Kementerian Keuangan diminta untuk mengkaji lebih dalam rencana kenaikan PPh badan ini.

Dia mengatakan pemerintah masih butuh waktu untuk membahas penuruan tarif ini, karena per Januari 2016 tarif PPh Badan pun juga sudah turun dari 22% menjadi 20%.

Seperti dilansir dari tax-news.com, usulan pemangkasan tarif ini diperkirakan baru dapat terimplementasi antara 2017-2020. Tarif PPh Badan nantinya akan diturunkan dari 20% menjadi 17%.

Dia menambahkan penurunan tarif juga dilakukan sebagai upaya mengurangi beban pengusaha UKM atau start-up, yang kondisinya sedikit sulit mendapatkan pinjaman dari bank nasional. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci