KEBIJAKAN PAJAK

Sederet Objek PPh Final yang Dapat Dikenai Tarif Nol Persen

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Desember 2022 | 10:30 WIB
Sederet Objek PPh Final yang Dapat Dikenai Tarif Nol Persen

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan perincian objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang dapat dikenakan tarif 0%.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebut setidaknya terdapat 3 objek PPh final yang dikenakan tarif 0%. Ketentuan tersebut juga diatur oleh peraturan pemerintah (PP).

Pertama, penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri dalam jangka waktu 6 bulan atau lebih,” katanya dikutip dari Instagram, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan mengenai tarif PPh final untuk bunga dari deposito tersebut diatur dalam PP No. 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Kedua, bunga simpanan anggota koperasi untuk penghasilan sampai dengan Rp240.000 per bulan yang diatur dalam PP 15/2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

Ketiga, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuannya diatur dalam PP 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Agus mengingatkan objek PPh final dengan tarif 0% berbeda dengan penghasilan bukan objek pajak. Objek PPh final 0% diatur dalam peraturan pemerintah agar lebih fleksibel. Tujuan dari pengenaan PPh final 0% juga untuk perluasan basis pajak.

“Ingat, tetap harus dibuat bukti potong atas pemotongan PPh final 0% serta tidak perlu memanfaatkan SKB (surat keterangan bebas) untuk dapat memanfaatkan tarif ini, asal memenuhi kriteria transaksi,” tuturnya. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra