TAIWAN

Sederet Jenis Pajak yang Bakal Direlaksasi Selama Satu Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:30 WIB
Sederet Jenis Pajak yang Bakal Direlaksasi Selama Satu Tahun

Salah satu sudut pemandangan Kota Taiwan. (foto: VCG)

TAIPEI, DDTCNews—Wajib pajak di Taiwan yang terdampak Corona atau Covid-19 akan mendapat relaksasi pembayaran pajak dari Kementerian Keuangan Taiwan mulai masa pajak Maret 2020.

Menteri Keuangan Taiwan Su Jain-rong mengatakan relaksasi penundaan pembayaran pajak akan diberikan selama satu tahun. Tak hanya itu, wajib pajak juga ditawarkan untuk mencicil pembayaran pajak hingga tiga tahun.

“Kemenkeu akan segera mengeluarkan perintah administratif untuk kebijakan sementara ini. Tujuannya untuk membantu kesulitan keuangan karena wabah global virus Corona," katanya Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Relaksasi pajak ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah Taiwan terhadap wajib pajak terdampak Corona. Sebelumnya, wajib pajak yang dilakukan karantina mendapatkan hak untuk menunda pembayaran sejumlah pajak dan berlaku selama satu bulan.

Relaksasi tahap kedua ini berlaku semua jenis pungutan pajak dari Maret 2020 hingga Mei 2020. Penundaan pembayaran setoran ke kas negara berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, PPh orang pribadi, Pajak tanah dan bangunan, PPh badan, Pajak komoditas, pajak tembakau dan alkohol serta pajak penjualan.

Selain relaksasi pembayaran pajak, lanjut Jain-rong, otoritas fiskal juga menggelontorkan belanja sebesar NT$60 miliar atau setara Rp29,7 triliun untuk mengantisipasi efek Corona terhadap ekonomi lokal dan mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dirjen Administrasi Perpajakan Kemenkeu Taiwan Lee Ching-hua menjelaskan relaksasi mekanisme pembayaran pajak memberikan pilihan yang luas kepada wajib pajak pada masa pandemi Corona.

Selain penundaan dan mekanisme cicilan, otoritas juga tidak akan memungut pajak atas kompensasi yang diberikan pemerintah sebesar NT$1.000 atau Rp496.000/hari kepada warga yang terdampak proses karantina.

“Cicilan hingga 36 bulan akan kami izinkan atau dengan kata lain pajak dapat dilunasi selama tiga tahun,” tuturnya dilansir Focus Taiwan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN