TAIWAN

Sederet Jenis Pajak yang Bakal Direlaksasi Selama Satu Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:30 WIB
Sederet Jenis Pajak yang Bakal Direlaksasi Selama Satu Tahun

Salah satu sudut pemandangan Kota Taiwan. (foto: VCG)

TAIPEI, DDTCNews—Wajib pajak di Taiwan yang terdampak Corona atau Covid-19 akan mendapat relaksasi pembayaran pajak dari Kementerian Keuangan Taiwan mulai masa pajak Maret 2020.

Menteri Keuangan Taiwan Su Jain-rong mengatakan relaksasi penundaan pembayaran pajak akan diberikan selama satu tahun. Tak hanya itu, wajib pajak juga ditawarkan untuk mencicil pembayaran pajak hingga tiga tahun.

“Kemenkeu akan segera mengeluarkan perintah administratif untuk kebijakan sementara ini. Tujuannya untuk membantu kesulitan keuangan karena wabah global virus Corona," katanya Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Relaksasi pajak ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah Taiwan terhadap wajib pajak terdampak Corona. Sebelumnya, wajib pajak yang dilakukan karantina mendapatkan hak untuk menunda pembayaran sejumlah pajak dan berlaku selama satu bulan.

Relaksasi tahap kedua ini berlaku semua jenis pungutan pajak dari Maret 2020 hingga Mei 2020. Penundaan pembayaran setoran ke kas negara berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, PPh orang pribadi, Pajak tanah dan bangunan, PPh badan, Pajak komoditas, pajak tembakau dan alkohol serta pajak penjualan.

Selain relaksasi pembayaran pajak, lanjut Jain-rong, otoritas fiskal juga menggelontorkan belanja sebesar NT$60 miliar atau setara Rp29,7 triliun untuk mengantisipasi efek Corona terhadap ekonomi lokal dan mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dirjen Administrasi Perpajakan Kemenkeu Taiwan Lee Ching-hua menjelaskan relaksasi mekanisme pembayaran pajak memberikan pilihan yang luas kepada wajib pajak pada masa pandemi Corona.

Selain penundaan dan mekanisme cicilan, otoritas juga tidak akan memungut pajak atas kompensasi yang diberikan pemerintah sebesar NT$1.000 atau Rp496.000/hari kepada warga yang terdampak proses karantina.

“Cicilan hingga 36 bulan akan kami izinkan atau dengan kata lain pajak dapat dilunasi selama tiga tahun,” tuturnya dilansir Focus Taiwan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan