PENERIMAAN PAJAK

Sebut Tax Ratio Jadi Masalah Cukup Serius, OECD Beri Rekomendasi Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:06 WIB
Sebut Tax Ratio Jadi Masalah Cukup Serius, OECD Beri Rekomendasi Ini

Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein mengatakan penerimaan pajak Indonesia sudah tergolong rendah bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19. Pada 2018, OECD mencatat tax ratio Indonesia hanya sebesar 12%.

"Problem rendahnya tax ratio banyak terjadi di negara berkembang, tapi ini adalah masalah yang cukup serius di Indonesia,” ujar Goldstein dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Menurut Goldstein, Indonesia memiliki banyak ruang untuk memperbaiki sistem pajak yang saat ini diterapkan. Upaya untuk memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak juga perlu terus dilanjutkan.

Merujuk pada dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2021, OECD mencatat tax efficiency Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan banyak negara G20 dan negara Asean. Hal ini disebabkan rendahnya kepatuhan, banyaknya pengecualian pajak, dan penurunan tarif pajak.

Hingga 2019, masih sedikit wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh. Pada 2019, OECD mencatat hanya 7,6 juta wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak.

Baca Juga:
Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak juga cenderung menurun akibat banyaknya pengecualian PPN dan ketidakpatuhan. Pada 2018, OECD mencatat kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak mencapai 29%. Kontribusi PPN tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan kinerja pada 1997 yang mencapai 36%.

Terdapat 5 rekomendasi kunci yang diberikan OECD bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak. Indonesia dinilai perlu meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan tarif pajak tertentu seperti cukai rokok, meningkatkan kerja sama internasional, dan menutup celah hukum yang ada pada ketentuan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 23:34 WIB

Tax Rasio sangat erat hubngannya dgn Negar2 Donor.. (kreditur).. spy aman Investasinya... payahnya klo gak bisa naikan artinya bisa2 dianggap kurang kredibel u dikasih bantuan atau HUTANG....

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi