PENERIMAAN PAJAK

Sebut Tax Ratio Jadi Masalah Cukup Serius, OECD Beri Rekomendasi Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:06 WIB
Sebut Tax Ratio Jadi Masalah Cukup Serius, OECD Beri Rekomendasi Ini

Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein mengatakan penerimaan pajak Indonesia sudah tergolong rendah bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19. Pada 2018, OECD mencatat tax ratio Indonesia hanya sebesar 12%.

"Problem rendahnya tax ratio banyak terjadi di negara berkembang, tapi ini adalah masalah yang cukup serius di Indonesia,” ujar Goldstein dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Menurut Goldstein, Indonesia memiliki banyak ruang untuk memperbaiki sistem pajak yang saat ini diterapkan. Upaya untuk memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak juga perlu terus dilanjutkan.

Merujuk pada dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2021, OECD mencatat tax efficiency Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan banyak negara G20 dan negara Asean. Hal ini disebabkan rendahnya kepatuhan, banyaknya pengecualian pajak, dan penurunan tarif pajak.

Hingga 2019, masih sedikit wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh. Pada 2019, OECD mencatat hanya 7,6 juta wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak juga cenderung menurun akibat banyaknya pengecualian PPN dan ketidakpatuhan. Pada 2018, OECD mencatat kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak mencapai 29%. Kontribusi PPN tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan kinerja pada 1997 yang mencapai 36%.

Terdapat 5 rekomendasi kunci yang diberikan OECD bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak. Indonesia dinilai perlu meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan tarif pajak tertentu seperti cukai rokok, meningkatkan kerja sama internasional, dan menutup celah hukum yang ada pada ketentuan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 23:34 WIB

Tax Rasio sangat erat hubngannya dgn Negar2 Donor.. (kreditur).. spy aman Investasinya... payahnya klo gak bisa naikan artinya bisa2 dianggap kurang kredibel u dikasih bantuan atau HUTANG....

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC