KEM-PPKF 2021

Sebut Soal Utang, Ini Pesan Puan Setelah Terima Dokumen KEM-PPKF 2022

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 17:46 WIB
Sebut Soal Utang, Ini Pesan Puan Setelah Terima Dokumen KEM-PPKF 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (tengah) saat rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPR Puan Maharani telah menerima dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 dari pemerintah.

Puan mengatakan KEM-PPKF tersebut akan dibahas lebih detail oleh pemerintah bersama Komisi XI dan Badan Anggaran DPR. Meski demikian, dia berpesan agar penyusunan APBN 2022 dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ruang defisit dan utang.

“Saya minta juga pemerintah untuk dapat mengendalikan defisit dan utang agar kapasitas fiskal APBN di masa datang tetap memiliki ruang," katanya, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Puan mengatakan perekonomian Indonesia tergolong masih lebih baik dibandingkan dengan negara lain di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, ketidakpastian karena pandemi tetap akan ada sehingga disiplin fiskal ikut berperan dalam penanganan dinamika dan tantangan pada masa depan.

Puan kemudian meminta agar APBN 2022 diprioritaskan pada program yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dan penghasilan masyarakat. Dalam hal ini, lanjutnya, DPR akan ikut mengawal program pemerintah agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

Menurutnya, beberapa masalah struktural yang perlu menjadi fokus pemerintah misalnya tentang sumber daya manusia, infrastruktur, produktivitas ekonomi yang rendah, serta birokrasi dan regulasi yang masih rumit.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

"Tentu saja dalam fungsi pengawasannya, DPR harus bisa mengendalikan dan memantau serta mengawasi kondisi-kondisi tersebut sehingga APBN dapat seperti yang kita cita-citakan bersama," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah merancang sejumlah asumsi makro 2022 dengan memperhatikan berbagai ketidakpastian akibat pandemi. Menurutnya, asumsi tersebut juga tetap harus dikalibrasi dengan melihat data-data terkini bersama DPR.

"Fokusnya tidak berubah, yaitu pemulihan ekonomi, penanganan Covid, dan reformasi struktural," katanya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam KEM PPKF, pemerintah memasang asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 akan berada pada kisaran 5,2%-5,8%. Sementara itu, inflasi diproyeksikan berada pada kisaran 2,0%-4,0%, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,32%-7,27%, serta nilai tukar rupiah pada kisaran Rp13.900 hingga Rp15.000 per dolar AS.

Pemerintah mengasumsikan harga minyak mentah Indonesia berada pada kisaran US$55-US$65 per barel, lifting minyak bumi 686.000-726.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,03 juta-1,10 juta barel setara minyak per hari.

Adapun pada postur makro fiskal 2022, pendapatan negara akan makin meningkat ke kisaran 10,18%-10,44% terhadap PDB, dengan belanja negara 14,69%-15,30% terhadap PDB. Keseimbangan primer diproyeksi akan mulai bergerak menuju positif di kisaran minus 2,31%-2,65% terhadap PDB.

Defisit juga akan diproyeksi makin mengecil ke level 4,51%-4,85% terhadap PDB dengan rasio utang akan tetap terkendali pada kisaran 43,76%-44,28% terhadap PDB. Simak ‘Rasio Utang 2022 Diestimasi Naik, Begini Kata Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?