PEREKONOMIAN DUNIA

Sebut 28 Negara Antre Jadi Pasien IMF, Jokowi: Hati-Hati dan Waspada

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:33 WIB
Sebut 28 Negara Antre Jadi Pasien IMF, Jokowi: Hati-Hati dan Waspada

Presiden Jokowi. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengungkit ketidakpastian global akibat tensi geopolitik yang tinggi. Kondisi ini dihadapi nyaris seluruh negara di dunia dan menghadirkan ancaman baru berupa resesi dan risiko lonjakan inflasi.

Buntut dari berbagai faktor risiko tersebut, Jokowi mengaku mendapat kabar terbaru bahwa sudah ada 28 negara yang kini menyodorkan proposal bantuan keuangan kepada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).

"Pagi tadi saya mendapatkan informasi dari pertemuan di Washington DC, 28 negara sudah antre di markasnya IMF, menjadi pasien. Ini yang sekali lagi kita tetap harus menjaga optimisme tapi yang lebih penting hati-hati dan waspada, eling lan waspodo," kata Jokowi, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Jokowi melanjutkan, situasi ekonomi global memang sedang sulit diprediksi alias penuh dengan ketidakpastian dengan volatilitas yang tinggi. Kombinasi antara konfrontasi geopolitik yang berlanjut serta perubahan iklim yang membuat frekuensi bencana alam makin tinggi membuat ketidakpastian ekonomi turut meningkat.

"Dengan situasi saat ini, negara manapun dapat terlempar dengan cepat keluar jalur apabila tidak hati-hati dan waspada. Baik dalam pengelolaan moneter atau fiskal," kata Jokowi.

Kendati dibayari serba-ketidakpastian, Jokowi masih optimistis Indonesia tidak terbawa ke dalam keterpurukan. Dasar argumennya, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2022 sebesar 5,44% yang dinilai cukup tinggi serta tingkat inflasi yang masih terjaga.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

"Inflasi juga masih terkendali setelah kenaikan BBM, kita masih di angka di bawah 6%, yakni 5,9%. Ini juga tetap harus kita syukuri," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan baik pemerintah pusat maupun daerah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 1,17%, dengan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 4,84% dan tingkat inflasi tahun ke tahun 5,95%.

Inflasi tersebut disebabkan kenaikan harga bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, tarif angkutan antarkota, tarif kendaraan online, dan bahan bakar rumah tangga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra