JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah pemerintah tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (11/11/2019).
Pengenaan BMTPS itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK). Pertama, PMK No.161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Staple Sintetik dan Artifisial.
Kedua, PMK No.162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS
Terhadap Impor Produk Kain. Ketiga, PMK No.163/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu
Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.
Salah satu pertimbangan pengenaan BMTPS yang efektif berlaku
200 hari mulai 9 November 2019 ini adalah hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan
Perdagangan Indonesia (KPPI). Dalam penyelidikan awal ditemukan adanya kerugian
serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan impor TPT
tersebut.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana
pemerintah yang akan memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap penyewaan
satwa khas Indonesia yang dilindungi atau rent capture.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Wisnu Wardhana mengungkapkan KPPI sedang melakukan investigasi
mendalam mengenai impor TPT yang dinilai merugikan Indonesia.
Selama penerapan BMTPS, sambungnya, pemerintah menerima
masukan dari semua pihak untuk menghasilkan kebijakan tarif yang akurat dalam
menerapkan safeguard permanen di masa mendatang. Kemendag akan bekerja
sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni
Surjantoro tidak menampik pengenaan BMTPS ini akan berisiko memicu pelanggaran
impor. Hal ini biasa dilakukan dengan aktivitas penyelundupan di beberapa pintu
pelabuhan.
Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan pengawasan dan patrol.
Otoritas juga akan melakukan pencegahan pemalsuan dokumen impor melalui
penerapan pengawasan di pintu kepabeanan resmi. Selain di pesisir, pengawasan
di lakukan di kawasan berikat.
Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu
Kurniawan Nizar mengatakan konsep rent capture dilakukan untuk mencari alternatif
PNBP yang selama ini lebih banyak bergantung pada sumber daya alam (SDA). Menurutnya,
konsep serupa sudah banyak diterapkan oleh negara lain.
Nantinya, satwa khas Indonesia dapat disewakan ke negara
yang berminat. Dia memberi contoh penyewaan panda oleh pemerintah China ke
negara lain. Biaya tertentu akan diambil sebagai PNBP. Beberapa khas Indonesia
yang berpotensi mendatangkan PNBP cukup besar adalah komodo, badak bercula
satu, dan cenderawasih.
Defisit neraca transaksi berjalan (current account
deficit/CAD) Indonesia pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar
(2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal
sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).
Bank Indonesia menilai perbaikan kinerja neraca transaksi
berjalan terutama ditopang oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan barang,
sejalan dengan menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus
neraca perdagangan nonmigas yang stabil. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.