BERITA PAJAK HARI INI

Sebelum Safeguard Permanen, Ada BMTPS Impor Tekstil & Produk Tekstil

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 08:34 WIB
Sebelum Safeguard Permanen, Ada BMTPS Impor Tekstil & Produk Tekstil Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah pemerintah tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (11/11/2019).

Pengenaan BMTPS itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK). Pertama, PMK No.161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Staple Sintetik dan Artifisial.

Kedua, PMK No.162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Kain. Ketiga, PMK No.163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Salah satu pertimbangan pengenaan BMTPS yang efektif berlaku 200 hari mulai 9 November 2019 ini adalah hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Dalam penyelidikan awal ditemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan impor TPT tersebut.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah yang akan memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap penyewaan satwa khas Indonesia yang dilindungi atau rent capture.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Safeguard Permanen

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana mengungkapkan KPPI sedang melakukan investigasi mendalam mengenai impor TPT yang dinilai merugikan Indonesia.

Selama penerapan BMTPS, sambungnya, pemerintah menerima masukan dari semua pihak untuk menghasilkan kebijakan tarif yang akurat dalam menerapkan safeguard permanen di masa mendatang. Kemendag akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan.

  • Risiko Pelanggaran

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro tidak menampik pengenaan BMTPS ini akan berisiko memicu pelanggaran impor. Hal ini biasa dilakukan dengan aktivitas penyelundupan di beberapa pintu pelabuhan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan pengawasan dan patrol. Otoritas juga akan melakukan pencegahan pemalsuan dokumen impor melalui penerapan pengawasan di pintu kepabeanan resmi. Selain di pesisir, pengawasan di lakukan di kawasan berikat.

  • Alternatif PNBP

Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Kurniawan Nizar mengatakan konsep rent capture dilakukan untuk mencari alternatif PNBP yang selama ini lebih banyak bergantung pada sumber daya alam (SDA). Menurutnya, konsep serupa sudah banyak diterapkan oleh negara lain.

Nantinya, satwa khas Indonesia dapat disewakan ke negara yang berminat. Dia memberi contoh penyewaan panda oleh pemerintah China ke negara lain. Biaya tertentu akan diambil sebagai PNBP. Beberapa khas Indonesia yang berpotensi mendatangkan PNBP cukup besar adalah komodo, badak bercula satu, dan cenderawasih.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • Defisit Transaksi Berjalan

Defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar (2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).

Bank Indonesia menilai perbaikan kinerja neraca transaksi berjalan terutama ditopang oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan barang, sejalan dengan menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini