KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 10:00 WIB
Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan bakal merevisi Permendag 36/2023 sebelum resmi berlaku mulai 10 Maret 2024 nanti.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan revisi diperlukan untuk mengakomodasi aspirasi pelaku usaha. Menurutnya, perubahan akan terjadi pada daftar komoditas yang masuk dalam pelarangan dan/atau pembatasan (lartas).

"[Permendag] kita revisi lagi karena ada paling enggak 3 perubahan [lartas]," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Susiwijono mengatakan ketentuan soal lartas bersifat dinamis karena terus dievaluasi pemerintah. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Sejak diundangkan pada 11 Desember 2023, pemerintah juga telah melaksanakan berbagai sosialisasi dengan pelaku usaha. Dalam hal ini, pengusaha meminta pelonggaran ketentuan impor atas 3 komoditas yang masuk lartas berdasarkan Permendag 36/2023.

Ketiga komoditas tersebut yakni monoetilena glikol (MEG), suku cadang pesawat yang dibutuhkan sektor maintenance, repair and overhaul (MRO), serta bahan baku plastik.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

"Tiga [komoditas] itu sudah langsung kita revisi sehingga nanti sebentar lagi akan keluar revisi Permendag 36/2023," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Permendag 36/2023, yang salah satunya mengatur pengetatan pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Informasi detail mengenai komoditas lartas dapat diakses melalui situs https://insw.go.id/intr, dengan meng-input kode HS atau nama barang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja