KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 10:00 WIB
Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan bakal merevisi Permendag 36/2023 sebelum resmi berlaku mulai 10 Maret 2024 nanti.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan revisi diperlukan untuk mengakomodasi aspirasi pelaku usaha. Menurutnya, perubahan akan terjadi pada daftar komoditas yang masuk dalam pelarangan dan/atau pembatasan (lartas).

"[Permendag] kita revisi lagi karena ada paling enggak 3 perubahan [lartas]," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Susiwijono mengatakan ketentuan soal lartas bersifat dinamis karena terus dievaluasi pemerintah. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Sejak diundangkan pada 11 Desember 2023, pemerintah juga telah melaksanakan berbagai sosialisasi dengan pelaku usaha. Dalam hal ini, pengusaha meminta pelonggaran ketentuan impor atas 3 komoditas yang masuk lartas berdasarkan Permendag 36/2023.

Ketiga komoditas tersebut yakni monoetilena glikol (MEG), suku cadang pesawat yang dibutuhkan sektor maintenance, repair and overhaul (MRO), serta bahan baku plastik.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Tiga [komoditas] itu sudah langsung kita revisi sehingga nanti sebentar lagi akan keluar revisi Permendag 36/2023," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Permendag 36/2023, yang salah satunya mengatur pengetatan pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Informasi detail mengenai komoditas lartas dapat diakses melalui situs https://insw.go.id/intr, dengan meng-input kode HS atau nama barang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI