PMK 49/2019

Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 14:54 WIB
Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum masuk ke tindak lanjut berupa perundingan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atauMutual Agreement Procedure (MAP), ada beberapa penelitian yang memakan waktu makslim

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 disebutkan penelitian dilakukan terhadap dua aspek. Pertama,kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP. Kedua, kesesuaian materi dengan perlakuan perpajakan yang bisa menjadi dasar pengajuan.

“Untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP ditindaklanjuti,” demikian penggalan amanat pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil penelitian terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh pemohon. Tindak lanjut itu berupa menerbitkan surat pemberitahuan dapat ditindaklanjuti atau ditolaknya permohonan paling lama sebulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP.

Jika dalam batas waktu tersebut telah terlampaui dan Dirjen Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan pelaksanaan MAP dianggap dapat ditindaklanjuti.

Khusus untuk pengajuan langsung oleh Dirjen Pajak, Dirjen Pajak menerbitkan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada pejabat berwenang Mitra P3B dan pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan MAP kepada wajib pajak dalam negeri yang terkait.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jika permintaan itu tidak mendapat jawaban tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 bulan sejak disampaikan permintaan, Dirjen Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis bahwa permintaan pelaksaan MAP tidak dapat ditindaklanjuti atau dicabut.

Atas permintaan pelaksanaan MAP yang ditolak atau tidak dapat ditindaklanjuti, pemohon dapat mengajukan kembali permintaan pelaksanaan MAP sepanjang batas waktu – sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 ahun apabila tidak diatur dalam P3B –belum terlampaui.

Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh WP dalam negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Adapun kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP adalah sebagai berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut pemohon;
  3. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:
    1. tanggal surat ketetapan pajak;
    2. tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau
    3. saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  4. ditandatangani oleh pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
  5. dilampiri dengan:
    1. surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
    2. daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
    3. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan pemohon untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan tepat waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha