PMK 49/2019

Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 14:54 WIB
Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum masuk ke tindak lanjut berupa perundingan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atauMutual Agreement Procedure (MAP), ada beberapa penelitian yang memakan waktu makslim

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 disebutkan penelitian dilakukan terhadap dua aspek. Pertama,kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP. Kedua, kesesuaian materi dengan perlakuan perpajakan yang bisa menjadi dasar pengajuan.

“Untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP ditindaklanjuti,” demikian penggalan amanat pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil penelitian terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh pemohon. Tindak lanjut itu berupa menerbitkan surat pemberitahuan dapat ditindaklanjuti atau ditolaknya permohonan paling lama sebulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP.

Jika dalam batas waktu tersebut telah terlampaui dan Dirjen Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan pelaksanaan MAP dianggap dapat ditindaklanjuti.

Khusus untuk pengajuan langsung oleh Dirjen Pajak, Dirjen Pajak menerbitkan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada pejabat berwenang Mitra P3B dan pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan MAP kepada wajib pajak dalam negeri yang terkait.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jika permintaan itu tidak mendapat jawaban tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 bulan sejak disampaikan permintaan, Dirjen Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis bahwa permintaan pelaksaan MAP tidak dapat ditindaklanjuti atau dicabut.

Atas permintaan pelaksanaan MAP yang ditolak atau tidak dapat ditindaklanjuti, pemohon dapat mengajukan kembali permintaan pelaksanaan MAP sepanjang batas waktu – sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 ahun apabila tidak diatur dalam P3B –belum terlampaui.

Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh WP dalam negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Adapun kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP adalah sebagai berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut pemohon;
  3. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:
    1. tanggal surat ketetapan pajak;
    2. tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau
    3. saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  4. ditandatangani oleh pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
  5. dilampiri dengan:
    1. surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
    2. daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
    3. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan pemohon untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan tepat waktu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN