SE-1/PJ/2024

Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Februari 2024 | 13:00 WIB
Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 memerinci tata cara penelaahan atas usulan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Dalam surat edaran tersebut, penelahaan didefinisikan sebagai kegiatan dalam rangka membahas usulan pemeriksaan bukper, konsep hasil pemeriksaan bukper dalam rangka pemberitahuan hasil pemeriksaan buker, atau penanganan tindak pidana pajak yang diketahui seketika. Penelaahan menjadi pertimbangan unit pelaksana penegakan hukum dalam mengambil keputusan.

"Penelaahan dilakukan atas aspek formal dan material," bunyi SE-1/PJ/2024 menjelaskan cakupan dari penelaahan, dikutip Kamis (23/2/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Penelaahan aspek formal dilakukan dengan memastikan tahapan administrasi dasar penelaahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun penelaahan aspek materiil dilakukan untuk memastikan adanya digaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penelaahan dilaksanakan oleh tim penelaah yang terdiri dari 1 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas, dan 1 penyidik. Guna menelaah usulan pemeriksaan bukper, penelaahan dilaksanakan dengan melibatkan pihak yang mengusulkan pemeriksaan bukper.

Bila usulan pemeriksaan bukper berasal dari kegiatan intelijen, pengawasan, pengembangan pemeriksaan bukper, atau penyidikan, penelaahan dilakukan maksimal 2 bulan setelah usulan diterima. Bila usulan berasal kegiatan pemeriksaan, penelaahan dilakukan maksimal 1 bulan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Penelaahan usulan pemeriksaan bukper dilaksanakan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana, mengidentifikasi potensi kerugian negara, menentukan jenis pemeriksaan bukper terbuka atau tertutup, dan/atau memberikan rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper.

Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka dalam hal terdapat potensi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan bukper sedang diperiksa, atau pemeriksaan bukper dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Pasal 41A UU KUP, Pasal 41C UU KUP, Pasal 41A UU PPSP, atau UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper dapat berupa pemeriksaan bukper, pemeriksaan, pengawasan, atau pemanfaatan data pada proses bisnis terkait yang sedang berjalan.

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Untuk diketahui, SE-1/PJ/2024 terbit guna memberikan petunjuk teknis atas pemeriksaan bukper sesuai dengan PMK 177/2022. Kegiatan penelaahan sebelum dilakukannya pemeriksaan bukper telah diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024.

"Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan: dilakukan pemeriksaan bukper, dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; tidak dilakukan pemeriksaan bukper dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukper, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi