SE-1/PJ/2024

Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Februari 2024 | 13:00 WIB
Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 memerinci tata cara penelaahan atas usulan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Dalam surat edaran tersebut, penelahaan didefinisikan sebagai kegiatan dalam rangka membahas usulan pemeriksaan bukper, konsep hasil pemeriksaan bukper dalam rangka pemberitahuan hasil pemeriksaan buker, atau penanganan tindak pidana pajak yang diketahui seketika. Penelaahan menjadi pertimbangan unit pelaksana penegakan hukum dalam mengambil keputusan.

"Penelaahan dilakukan atas aspek formal dan material," bunyi SE-1/PJ/2024 menjelaskan cakupan dari penelaahan, dikutip Kamis (23/2/2024).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Penelaahan aspek formal dilakukan dengan memastikan tahapan administrasi dasar penelaahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun penelaahan aspek materiil dilakukan untuk memastikan adanya digaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penelaahan dilaksanakan oleh tim penelaah yang terdiri dari 1 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas, dan 1 penyidik. Guna menelaah usulan pemeriksaan bukper, penelaahan dilaksanakan dengan melibatkan pihak yang mengusulkan pemeriksaan bukper.

Bila usulan pemeriksaan bukper berasal dari kegiatan intelijen, pengawasan, pengembangan pemeriksaan bukper, atau penyidikan, penelaahan dilakukan maksimal 2 bulan setelah usulan diterima. Bila usulan berasal kegiatan pemeriksaan, penelaahan dilakukan maksimal 1 bulan.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Penelaahan usulan pemeriksaan bukper dilaksanakan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana, mengidentifikasi potensi kerugian negara, menentukan jenis pemeriksaan bukper terbuka atau tertutup, dan/atau memberikan rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper.

Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka dalam hal terdapat potensi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan bukper sedang diperiksa, atau pemeriksaan bukper dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Pasal 41A UU KUP, Pasal 41C UU KUP, Pasal 41A UU PPSP, atau UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper dapat berupa pemeriksaan bukper, pemeriksaan, pengawasan, atau pemanfaatan data pada proses bisnis terkait yang sedang berjalan.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Untuk diketahui, SE-1/PJ/2024 terbit guna memberikan petunjuk teknis atas pemeriksaan bukper sesuai dengan PMK 177/2022. Kegiatan penelaahan sebelum dilakukannya pemeriksaan bukper telah diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024.

"Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan: dilakukan pemeriksaan bukper, dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; tidak dilakukan pemeriksaan bukper dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukper, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja