SE-1/PJ/2024

Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Februari 2024 | 13:00 WIB
Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 memerinci tata cara penelaahan atas usulan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Dalam surat edaran tersebut, penelahaan didefinisikan sebagai kegiatan dalam rangka membahas usulan pemeriksaan bukper, konsep hasil pemeriksaan bukper dalam rangka pemberitahuan hasil pemeriksaan buker, atau penanganan tindak pidana pajak yang diketahui seketika. Penelaahan menjadi pertimbangan unit pelaksana penegakan hukum dalam mengambil keputusan.

"Penelaahan dilakukan atas aspek formal dan material," bunyi SE-1/PJ/2024 menjelaskan cakupan dari penelaahan, dikutip Kamis (23/2/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penelaahan aspek formal dilakukan dengan memastikan tahapan administrasi dasar penelaahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun penelaahan aspek materiil dilakukan untuk memastikan adanya digaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penelaahan dilaksanakan oleh tim penelaah yang terdiri dari 1 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas, dan 1 penyidik. Guna menelaah usulan pemeriksaan bukper, penelaahan dilaksanakan dengan melibatkan pihak yang mengusulkan pemeriksaan bukper.

Bila usulan pemeriksaan bukper berasal dari kegiatan intelijen, pengawasan, pengembangan pemeriksaan bukper, atau penyidikan, penelaahan dilakukan maksimal 2 bulan setelah usulan diterima. Bila usulan berasal kegiatan pemeriksaan, penelaahan dilakukan maksimal 1 bulan.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Penelaahan usulan pemeriksaan bukper dilaksanakan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana, mengidentifikasi potensi kerugian negara, menentukan jenis pemeriksaan bukper terbuka atau tertutup, dan/atau memberikan rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper.

Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka dalam hal terdapat potensi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan bukper sedang diperiksa, atau pemeriksaan bukper dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Pasal 41A UU KUP, Pasal 41C UU KUP, Pasal 41A UU PPSP, atau UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper dapat berupa pemeriksaan bukper, pemeriksaan, pengawasan, atau pemanfaatan data pada proses bisnis terkait yang sedang berjalan.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Untuk diketahui, SE-1/PJ/2024 terbit guna memberikan petunjuk teknis atas pemeriksaan bukper sesuai dengan PMK 177/2022. Kegiatan penelaahan sebelum dilakukannya pemeriksaan bukper telah diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024.

"Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan: dilakukan pemeriksaan bukper, dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; tidak dilakukan pemeriksaan bukper dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukper, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan