PAJAK DAERAH

Sebelum Lakukan Pendataan Pajak Daerah, Pemda Perlu Buat SOP

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sebelum Lakukan Pendataan Pajak Daerah, Pemda Perlu Buat SOP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk menyiapkan peraturan kepala daerah hingga standard operating procedure (SOP) sebelum melaksanakan pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan peraturan kepala daerah perlu mengatur secara umum tentang tata cara pelaksanaan pendataan potensi PDRD sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

"Cukup diatur di situ tentang tata cara pendataan dan menyatakan perintah untuk menganggarkan kegiatan [pendataan]," ujar An'an, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

An'an mengatakan mayoritas pemda sudah memiliki peraturan kepala daerah yang menjadi landasan pelaksanaan pendataan. Namun, peraturan tersebut tidak dilengkapi dengan SOP.

"Pemda itu rata-rata kalau sudah membuat perda dan peraturan kepala daerah, mereka sudah merasa cukup kerjanya. Makanya, mohon maaf, mampu mencapai tujuan tetapi mencapainya babak belur," ujar An'an.

An'an mengatakan dalam SOP perlu diperinci secara lebih lanjut tentang alur pendataan, cakupan wilayah pendataan, data dan dokumen yang dibutuhkan, hingga format data yang dilaporkan oleh petugas pendataan. Dengan adanya SOP, petugas dapat melaksanakan pendataan secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"SOP pendataan ujungnya akan dilanjutkan dengan SOP pendaftaran. Nanti di SOP pendaftaran akan dilanjutkan dengan SOP penetapan," ujar An'an.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengamanatkan kepada pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni telah meminta pemda untuk membuat kajian atas potensi PDRD agar target yang ditetapkan sesuai dengan potensi yang ada di daerah.

Bila potensi tidak diukur berdasarkan kajian, target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda tak mungkin sesuai dengan potensi aslinya. "Seringkali potensinya tidak diketahui, kemudian targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Fatoni pada Maret 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!