Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk menyiapkan peraturan kepala daerah hingga standard operating procedure (SOP) sebelum melaksanakan pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan peraturan kepala daerah perlu mengatur secara umum tentang tata cara pelaksanaan pendataan potensi PDRD sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.
"Cukup diatur di situ tentang tata cara pendataan dan menyatakan perintah untuk menganggarkan kegiatan [pendataan]," ujar An'an, Selasa (16/5/2023).
An'an mengatakan mayoritas pemda sudah memiliki peraturan kepala daerah yang menjadi landasan pelaksanaan pendataan. Namun, peraturan tersebut tidak dilengkapi dengan SOP.
"Pemda itu rata-rata kalau sudah membuat perda dan peraturan kepala daerah, mereka sudah merasa cukup kerjanya. Makanya, mohon maaf, mampu mencapai tujuan tetapi mencapainya babak belur," ujar An'an.
An'an mengatakan dalam SOP perlu diperinci secara lebih lanjut tentang alur pendataan, cakupan wilayah pendataan, data dan dokumen yang dibutuhkan, hingga format data yang dilaporkan oleh petugas pendataan. Dengan adanya SOP, petugas dapat melaksanakan pendataan secara lebih efektif dan efisien.
"SOP pendataan ujungnya akan dilanjutkan dengan SOP pendaftaran. Nanti di SOP pendaftaran akan dilanjutkan dengan SOP penetapan," ujar An'an.
Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengamanatkan kepada pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.
Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni telah meminta pemda untuk membuat kajian atas potensi PDRD agar target yang ditetapkan sesuai dengan potensi yang ada di daerah.
Bila potensi tidak diukur berdasarkan kajian, target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda tak mungkin sesuai dengan potensi aslinya. "Seringkali potensinya tidak diketahui, kemudian targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Fatoni pada Maret 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.