PAJAK DAERAH

Sebelum Lakukan Pendataan Pajak Daerah, Pemda Perlu Buat SOP

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sebelum Lakukan Pendataan Pajak Daerah, Pemda Perlu Buat SOP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk menyiapkan peraturan kepala daerah hingga standard operating procedure (SOP) sebelum melaksanakan pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan peraturan kepala daerah perlu mengatur secara umum tentang tata cara pelaksanaan pendataan potensi PDRD sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

"Cukup diatur di situ tentang tata cara pendataan dan menyatakan perintah untuk menganggarkan kegiatan [pendataan]," ujar An'an, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

An'an mengatakan mayoritas pemda sudah memiliki peraturan kepala daerah yang menjadi landasan pelaksanaan pendataan. Namun, peraturan tersebut tidak dilengkapi dengan SOP.

"Pemda itu rata-rata kalau sudah membuat perda dan peraturan kepala daerah, mereka sudah merasa cukup kerjanya. Makanya, mohon maaf, mampu mencapai tujuan tetapi mencapainya babak belur," ujar An'an.

An'an mengatakan dalam SOP perlu diperinci secara lebih lanjut tentang alur pendataan, cakupan wilayah pendataan, data dan dokumen yang dibutuhkan, hingga format data yang dilaporkan oleh petugas pendataan. Dengan adanya SOP, petugas dapat melaksanakan pendataan secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"SOP pendataan ujungnya akan dilanjutkan dengan SOP pendaftaran. Nanti di SOP pendaftaran akan dilanjutkan dengan SOP penetapan," ujar An'an.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengamanatkan kepada pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni telah meminta pemda untuk membuat kajian atas potensi PDRD agar target yang ditetapkan sesuai dengan potensi yang ada di daerah.

Bila potensi tidak diukur berdasarkan kajian, target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda tak mungkin sesuai dengan potensi aslinya. "Seringkali potensinya tidak diketahui, kemudian targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Fatoni pada Maret 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax