DKI JAKARTA

Sebelum Kena Razia Besar-Besaran, WP Diminta Pakai Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:13 WIB
Sebelum Kena Razia Besar-Besaran, WP Diminta Pakai Keringanan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang berakhir pada tahun ini.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan setelah pemberian keringanan berakhir, pemerintah daerah akan melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang masih bandel tidak melunasi tunggakan pajaknya. Mobil atau sepeda motor bisa disita.

“Tahun ini masih belum ada rencana untuk merazia secara besar-besaran. Namun, kami berencana untuk mengadakan razia gabungan pada tahun depan. Apabila mereka sudah menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun maka sesuai aturan yang berlaku maka datanya akan dihapus,” jelasnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti diketahui, keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Selain itu, ada pula Peraturan Gubernur No. 90/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah yang juga menjadi bagian dari payung hukum keringanan pajak yang diberikan.

Program yang mulai dijalankan sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 ini, sambung Faisal, sudah mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat. Faisal berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab atas kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program tersebut diselenggarakan oleh BPRD untuk meringankan pokok pajak dan membebaskan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor. Pasalnya, masyarakat Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor cukup banyak, yaitu sekitar 35%.

Program peringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan keringanan sampai akhir Desember 2019. Keringanan sebesar 50% diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang memiliki tunggakan pokok PKB dan BBNKB2 sampai 2012.

Sementara, untuk tunggakan BBNKB2 dari 2013 – 2016 akan dikenakan keringanan sebesar 25% dan penghapusan sanksi administrasi.

“Kami berharap program ini dipergunakan sebaik – baiknya oleh warga DKI Jakarta supaya tidak kena razia pajak kendaraan yang dilakukan secara besar – besaran pada tahun depan,” imbuh Faisal, seperti dilansir kompas.com. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN