DKI JAKARTA

Sebelum Kena Razia Besar-Besaran, WP Diminta Pakai Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:13 WIB
Sebelum Kena Razia Besar-Besaran, WP Diminta Pakai Keringanan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang berakhir pada tahun ini.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan setelah pemberian keringanan berakhir, pemerintah daerah akan melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang masih bandel tidak melunasi tunggakan pajaknya. Mobil atau sepeda motor bisa disita.

“Tahun ini masih belum ada rencana untuk merazia secara besar-besaran. Namun, kami berencana untuk mengadakan razia gabungan pada tahun depan. Apabila mereka sudah menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun maka sesuai aturan yang berlaku maka datanya akan dihapus,” jelasnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Seperti diketahui, keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Selain itu, ada pula Peraturan Gubernur No. 90/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah yang juga menjadi bagian dari payung hukum keringanan pajak yang diberikan.

Program yang mulai dijalankan sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 ini, sambung Faisal, sudah mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat. Faisal berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab atas kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Program tersebut diselenggarakan oleh BPRD untuk meringankan pokok pajak dan membebaskan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor. Pasalnya, masyarakat Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor cukup banyak, yaitu sekitar 35%.

Program peringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan keringanan sampai akhir Desember 2019. Keringanan sebesar 50% diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang memiliki tunggakan pokok PKB dan BBNKB2 sampai 2012.

Sementara, untuk tunggakan BBNKB2 dari 2013 – 2016 akan dikenakan keringanan sebesar 25% dan penghapusan sanksi administrasi.

“Kami berharap program ini dipergunakan sebaik – baiknya oleh warga DKI Jakarta supaya tidak kena razia pajak kendaraan yang dilakukan secara besar – besaran pada tahun depan,” imbuh Faisal, seperti dilansir kompas.com. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?