Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan terus meningkat. Hingga pekan kedua Maret 2019, jumlah SPT yang masuk ke Ditjen Pajak (DJP) mencapai 4,3 juta wajib pajak (WP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan total SPT itu terhitung per Jumat (8/3/2019). Sebagian besar SPT tersebut dilaporkan melalui saluran elektronik atau e-Filing.
“Tadi pagi, sudah ada 4,3 juta SPT Tahunan yang masuk dengan lebih dari 90% disampaikan melalui e- Filing,” katanya kepadaDDTCNews, Jumat (8/3/2019).
Walaupun angkanya terus bergerak naik, Hestu mengungkapkan performa secara persentase tidak jauh berbeda dengan capain tahun lalu. Kenaikan jumlah SPT berkisar di 6% hingga 7% jika dibandingkan periode yang sama pada 2018.
Dia menambahkan area pelayanan tetap menjadi andalan otoritas untuk menghadapi musim penyampaian SPT Tahunan kali ini. E-Filing masih tetap menjadi garda terdepan untuk pelaporan SPT.
Selain itu, layanan di luar kantor pajak juga akan diperbanyak oleh otoritas. Layanan luar kantor tersebut tersebar mulai dari pojok pajak di pusat perbelanjaaan dan kantor pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ada pula area perkantoran yang menjadi titik petugas pajak memberikan pelayanan.
“Kita membuka layanan diluar kantor seperti pojok pajak atau mobile tax unit seperti di perkantoran, mal/pusat perbelanjaan, atau kantor-kantor kecamatan/kelurahan. Kita mendatangi kantor instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan,” jelas Hestu.
Sebagai informasi, target kepatuhan formal penyampaian SPT tahun ini dipatok pada angka 85%. Angka ini naik dari posisi tahun lalu yang mencapai 71%. Tahun lalu, jumlah SPT yang menyampaikan SPT sebanyak 12,55 juta WP dari 17,65 juta WP wajib SPT. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.