EFEK VIRUS CORONA

Sebagian Insentif Pajak Diusulkan Digeser Jadi Bantuan Langsung Tunai

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juli 2020 | 13:53 WIB
Sebagian Insentif Pajak Diusulkan Digeser Jadi Bantuan Langsung Tunai

Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. (tangkapan layar Youtube Bisniscom)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengusulkan realokasi sebagian insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Menurut dia, saat ini banyak pelaku usaha yang merugi akibat pandemi Covid-19. Insentif pajak akan lebih efektif dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha, sambungnya, apabila pemulihan ekonomi sudah berjalan.

“Pelaku usaha itu banyak yang merugi di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena mereka merugi maka mereka tidak membayar pajak. Inilah yang membuat realisasi insentifnya rendah,” katanya dalam sebuah webinar, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rendahnya basis pajak akibat banyaknya tenaga kerja di sektor informal juga berpengaruh pada pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah. Menurutnya, sekitar 70% tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal dan mereka semua tidak membayar pajak.

Ketika pekerja-pekerja tersebuty di-PHK, mereka juga tidak membayar pajak. Oleh karena itu, akan lebih efektif apabila fasilitas pajak dan beberapa belanja kementerian dan lembaga (K/L) direalokasikan menjadi BLT yang diperluas dan ditargetkan kepada 40% lapisan masyarakat terbawah.

BLT perlu diberikan kepada mereka yang hampir miskin, tidak hanya yang sudah miskin. Mengutip dari World Bank, lanjut Chatib, total masyarakat hampir miskin atau aspiring middle class ini mencapai 115 juta orang.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Apabila diasumsikan 115 juta orang itu terdiri dari 30 juta rumah tangga dan masing-masing rumah tangga diberi BLT sebesar Rp1 juta selama sebulan, dana yang dibutuhkan mencapai Rp30 triliun setiap bulan.

Apabila BLT ini diberikan kepada 30 juta rumah tangga selama 6 bulan maka total BLT yang disalurkan kepada 30 juta rumah tangga tersebut senilai Rp180 triliun. Jumlah anggaran ini bisa didapat dari hasil realokasikan anggaran belanja K/L atau dari sumber-sumber lain.

Selain dari insentif pajak, belanja-belanja K/L dalam bentuk belanja modal untuk infrastruktur masih memungkinkan untuk ditunda hingga 2021 mendatang. Dana hasil realokasi bisa digunakan untuk mendanai BLT.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Terlepas dari usulan tersebut serta kelemahan-kelemahan yang ada, Chatib mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah dalam merespons dan menangani dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, dalam 6 bulan, sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan.

“Itu sangat saya apresiasi. Ada masalah institusi dan masalah regulasi yang tidak bisa dilanggar. Pemerintah harus bekerja dalam keterbatasan dan ini saya apresiasi," ujar Chatib. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN