EFEK VIRUS CORONA

Sebagian Insentif Pajak Diusulkan Digeser Jadi Bantuan Langsung Tunai

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juli 2020 | 13:53 WIB
Sebagian Insentif Pajak Diusulkan Digeser Jadi Bantuan Langsung Tunai

Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. (tangkapan layar Youtube Bisniscom)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengusulkan realokasi sebagian insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Menurut dia, saat ini banyak pelaku usaha yang merugi akibat pandemi Covid-19. Insentif pajak akan lebih efektif dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha, sambungnya, apabila pemulihan ekonomi sudah berjalan.

“Pelaku usaha itu banyak yang merugi di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena mereka merugi maka mereka tidak membayar pajak. Inilah yang membuat realisasi insentifnya rendah,” katanya dalam sebuah webinar, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rendahnya basis pajak akibat banyaknya tenaga kerja di sektor informal juga berpengaruh pada pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah. Menurutnya, sekitar 70% tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal dan mereka semua tidak membayar pajak.

Ketika pekerja-pekerja tersebuty di-PHK, mereka juga tidak membayar pajak. Oleh karena itu, akan lebih efektif apabila fasilitas pajak dan beberapa belanja kementerian dan lembaga (K/L) direalokasikan menjadi BLT yang diperluas dan ditargetkan kepada 40% lapisan masyarakat terbawah.

BLT perlu diberikan kepada mereka yang hampir miskin, tidak hanya yang sudah miskin. Mengutip dari World Bank, lanjut Chatib, total masyarakat hampir miskin atau aspiring middle class ini mencapai 115 juta orang.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Apabila diasumsikan 115 juta orang itu terdiri dari 30 juta rumah tangga dan masing-masing rumah tangga diberi BLT sebesar Rp1 juta selama sebulan, dana yang dibutuhkan mencapai Rp30 triliun setiap bulan.

Apabila BLT ini diberikan kepada 30 juta rumah tangga selama 6 bulan maka total BLT yang disalurkan kepada 30 juta rumah tangga tersebut senilai Rp180 triliun. Jumlah anggaran ini bisa didapat dari hasil realokasikan anggaran belanja K/L atau dari sumber-sumber lain.

Selain dari insentif pajak, belanja-belanja K/L dalam bentuk belanja modal untuk infrastruktur masih memungkinkan untuk ditunda hingga 2021 mendatang. Dana hasil realokasi bisa digunakan untuk mendanai BLT.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Terlepas dari usulan tersebut serta kelemahan-kelemahan yang ada, Chatib mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah dalam merespons dan menangani dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, dalam 6 bulan, sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan.

“Itu sangat saya apresiasi. Ada masalah institusi dan masalah regulasi yang tidak bisa dilanggar. Pemerintah harus bekerja dalam keterbatasan dan ini saya apresiasi," ujar Chatib. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi