EFEK VIRUS CORONA

Sebagian Insentif Pajak Diusulkan Digeser Jadi Bantuan Langsung Tunai

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juli 2020 | 13:53 WIB
Sebagian Insentif Pajak Diusulkan Digeser Jadi Bantuan Langsung Tunai

Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. (tangkapan layar Youtube Bisniscom)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengusulkan realokasi sebagian insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Menurut dia, saat ini banyak pelaku usaha yang merugi akibat pandemi Covid-19. Insentif pajak akan lebih efektif dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha, sambungnya, apabila pemulihan ekonomi sudah berjalan.

“Pelaku usaha itu banyak yang merugi di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena mereka merugi maka mereka tidak membayar pajak. Inilah yang membuat realisasi insentifnya rendah,” katanya dalam sebuah webinar, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rendahnya basis pajak akibat banyaknya tenaga kerja di sektor informal juga berpengaruh pada pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah. Menurutnya, sekitar 70% tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal dan mereka semua tidak membayar pajak.

Ketika pekerja-pekerja tersebuty di-PHK, mereka juga tidak membayar pajak. Oleh karena itu, akan lebih efektif apabila fasilitas pajak dan beberapa belanja kementerian dan lembaga (K/L) direalokasikan menjadi BLT yang diperluas dan ditargetkan kepada 40% lapisan masyarakat terbawah.

BLT perlu diberikan kepada mereka yang hampir miskin, tidak hanya yang sudah miskin. Mengutip dari World Bank, lanjut Chatib, total masyarakat hampir miskin atau aspiring middle class ini mencapai 115 juta orang.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Apabila diasumsikan 115 juta orang itu terdiri dari 30 juta rumah tangga dan masing-masing rumah tangga diberi BLT sebesar Rp1 juta selama sebulan, dana yang dibutuhkan mencapai Rp30 triliun setiap bulan.

Apabila BLT ini diberikan kepada 30 juta rumah tangga selama 6 bulan maka total BLT yang disalurkan kepada 30 juta rumah tangga tersebut senilai Rp180 triliun. Jumlah anggaran ini bisa didapat dari hasil realokasikan anggaran belanja K/L atau dari sumber-sumber lain.

Selain dari insentif pajak, belanja-belanja K/L dalam bentuk belanja modal untuk infrastruktur masih memungkinkan untuk ditunda hingga 2021 mendatang. Dana hasil realokasi bisa digunakan untuk mendanai BLT.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Terlepas dari usulan tersebut serta kelemahan-kelemahan yang ada, Chatib mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah dalam merespons dan menangani dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, dalam 6 bulan, sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan.

“Itu sangat saya apresiasi. Ada masalah institusi dan masalah regulasi yang tidak bisa dilanggar. Pemerintah harus bekerja dalam keterbatasan dan ini saya apresiasi," ujar Chatib. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?