SE-01/PP/2021

SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 19:45 WIB
SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

SE-01/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka.

Surat Edaran No. SE-01/PP/2021 untuk menindaklanjuti adanya instruksi pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah di DKI Jakarta.

“Perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sesuai dengan ketentuan dalam SE ini, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 11—25 Januari 2021 dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, persidangan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang untuk setiap hari persidangan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam SE-024/PP/2020. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Kedua, majelis atau hakim tunggal dan panitera pengganti diimbau untuk melaksanakan persidangan secara lebih efektif dengan memperhatikan substansi sengketa, jumlah berkas yang diperiksa, dan waktu yang tersedia pada setiap shift persidangan.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Ketiga, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, majelis atau hakim tunggal, panitera pengganti beserta staf, serta para pihak yang hadir dalam persidangan selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengecek kesehatan sebelum hadir. Salah satunya dengan melakukan swab PCR/ swab antigen Covid-19 secara berkala.

Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), masih dalam SE tersebut, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.19/2021.

“Pengaturan dan pembatasan jumlah pengguna layanan … pada periode 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 ditentukan melalui daftar antrean,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Januari 2021 ini.

Untuk mengurangi jumlah orang yang hadir di Pengadilan Pajak, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya kecuali permohonan peninjauan kembali, diimbau untuk dilakukan melalui pos. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra