SE-01/PP/2021

SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 19:45 WIB
SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

SE-01/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka.

Surat Edaran No. SE-01/PP/2021 untuk menindaklanjuti adanya instruksi pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah di DKI Jakarta.

“Perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Sesuai dengan ketentuan dalam SE ini, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 11—25 Januari 2021 dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, persidangan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang untuk setiap hari persidangan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam SE-024/PP/2020. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Kedua, majelis atau hakim tunggal dan panitera pengganti diimbau untuk melaksanakan persidangan secara lebih efektif dengan memperhatikan substansi sengketa, jumlah berkas yang diperiksa, dan waktu yang tersedia pada setiap shift persidangan.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Ketiga, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, majelis atau hakim tunggal, panitera pengganti beserta staf, serta para pihak yang hadir dalam persidangan selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengecek kesehatan sebelum hadir. Salah satunya dengan melakukan swab PCR/ swab antigen Covid-19 secara berkala.

Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), masih dalam SE tersebut, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.19/2021.

“Pengaturan dan pembatasan jumlah pengguna layanan … pada periode 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 ditentukan melalui daftar antrean,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Januari 2021 ini.

Untuk mengurangi jumlah orang yang hadir di Pengadilan Pajak, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya kecuali permohonan peninjauan kembali, diimbau untuk dilakukan melalui pos. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI