UU HKPD

Sawit Bakal Kena Retribusi, Pemerintah Matangkan Ketentuan Teknisnya

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:17 WIB
Sawit Bakal Kena Retribusi, Pemerintah Matangkan Ketentuan Teknisnya

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan usaha di sektor kelapa sawit dipandang menimbulkan eksternalitas negatif. Karenanya, pengenaan retribusi atas sektor tersebut akan diakomodasi melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mendetailkan ketentuan tentang retribusi yang dimaksud dan pelayanan yang terkait dengan retribusi tersebut.

"Kami sedang menggodok ini retribusi bentuknya seperti apa, supaya retribusi itu ada layanan yang bisa diberikan dan memberikan tambahan penghasilan kepada daerah sesuai jenis layanannya," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Layanan yang terkait dengan retribusi nantinya adalah layanan yang bersifat spesifik, bukan layanan yang bersifat umum. "Sekarang kita godok terlebih dahulu dan ini termasuk PP yang perlu dikonsultasikan kepada DPR RI," ujar Putut.

Dengan retribusi dan layanan yang terkait dengan retribusi kelapa sawit tersebut, harapannya eksternalitas negatif yang terkait dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit dapat dikurangi.

Untuk diketahui, Pasal 88 ayat (8) UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menambah jenis retribusi melalui PP. Diperjelas pada ayat penjelas Pasal 88 ayat (8), retribusi yang dimaksud adalah retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PP mengenai jenis retribusi baru nantinya akan mengatur tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara penghitungan retribusi.

Adapun pada UU HKPD terdapat 18 jenis retribusi yang berhak dipungut oleh pemda, berkurang dari 32 jenis retribusi pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jenis retribusi dikurangi melalui UU HKPD guna meningkatkan kemudahan berusaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru