KABUPATEN JEPARA

Satlantas Jepara Luncurkan Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 19:30 WIB
Satlantas Jepara Luncurkan Aplikasi Ini

JEPARA, DDTCNews – Guna meminimalkan maraknya jasa calo dalam pengurusan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara meluncurkan aplikasi PKB berbasis Android.

Kepala Satlantas Polres Jepara, AKP Andhika Wiratama menyampaikan aplikasi bernama "Info Pajak Ranmor Jateng” dapat diunduh secara gratis. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari website Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPPAD) Jateng.

“Websitenya kami olah dan ubah dalam bentuk aplikasi berbasis Android sehingga memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya,” ucapnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Andhika menjelaskan, aplikasi ini merupakan layanan yang memungkinkan penggunanya dapat mengetahui besarnya PKB lengkap dengan detail penghitungannya dan waktu jatuh tempo pembayaran pajak.

"Masyarakat akan mendapatkan informasi lebih akurat. Aplikasi ini juga didukung dengan aplikasi berbasis android lainnya, seperti Elektronik-Indeks Kepuasan Masyarakat (E-IKM),” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan adanya E-IKM, masyarakat dapat memberikan kritik, saran, maupun apresiasi terhadap layanan yang diberikan oleh Satlantas Polres Jepara. Di antaranya mengenai pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, pelayanan di Samsat dan pelayanan BPKB.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

“Peran serta masyarakat untuk memberikan feedback sangat kami harapkan. Masyarakat dapat menyampaikan dengan terbuka tanpa adanya paksaan dari petugas. Dengan demikian, kami dapat melakukan evaluasi kinerja Satlantas secara berkala setiap bulan,” tutur Andhika.

Dilansir rakyatmuria.com, Andhika berharap aplikasi ini dapat memberantas keberadaan calo-calo yang berkeliaran di sekitar Samsat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN