KABUPATEN JEPARA

Satlantas Jepara Luncurkan Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 19:30 WIB
Satlantas Jepara Luncurkan Aplikasi Ini

JEPARA, DDTCNews – Guna meminimalkan maraknya jasa calo dalam pengurusan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara meluncurkan aplikasi PKB berbasis Android.

Kepala Satlantas Polres Jepara, AKP Andhika Wiratama menyampaikan aplikasi bernama "Info Pajak Ranmor Jateng” dapat diunduh secara gratis. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari website Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPPAD) Jateng.

“Websitenya kami olah dan ubah dalam bentuk aplikasi berbasis Android sehingga memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya,” ucapnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Andhika menjelaskan, aplikasi ini merupakan layanan yang memungkinkan penggunanya dapat mengetahui besarnya PKB lengkap dengan detail penghitungannya dan waktu jatuh tempo pembayaran pajak.

"Masyarakat akan mendapatkan informasi lebih akurat. Aplikasi ini juga didukung dengan aplikasi berbasis android lainnya, seperti Elektronik-Indeks Kepuasan Masyarakat (E-IKM),” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan adanya E-IKM, masyarakat dapat memberikan kritik, saran, maupun apresiasi terhadap layanan yang diberikan oleh Satlantas Polres Jepara. Di antaranya mengenai pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, pelayanan di Samsat dan pelayanan BPKB.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

“Peran serta masyarakat untuk memberikan feedback sangat kami harapkan. Masyarakat dapat menyampaikan dengan terbuka tanpa adanya paksaan dari petugas. Dengan demikian, kami dapat melakukan evaluasi kinerja Satlantas secara berkala setiap bulan,” tutur Andhika.

Dilansir rakyatmuria.com, Andhika berharap aplikasi ini dapat memberantas keberadaan calo-calo yang berkeliaran di sekitar Samsat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?