KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB
Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

Ilustrasi.

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemkab Lampung Selatan bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dalam rangka menambah jumlah tapping box yang dipasang di lokasi usaha wajib pajak.

Pimpinan BPD Lampung Cabang Kalianda Malatisnoh mengatakan penambahan tapping box dilakukan berdasarkan perpanjangan kerja sama pengelolaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah antara kedua pihak.

"Untuk pengadaan penyediaan fasilitas tapping box itu meningkat, dari 100 menjadi 150 tahun ini. Setelah penandatanganan ini kita akan pasang 50 unit tapping box," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sementara itu, Plt Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Selatan Muhadi menyebut tapping box bakal mendukung upaya pemkab dalan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya berharap ini bukan sekedar perjanjian, tetapi pelaksanaannya harus dipantau bersama, baik dari BPPRD maupun PT. BPD. Kita terus berusaha agar para pengusaha dapat penuh kesadaran membayar pajak, sehingga PAD meningkat," ujar Muhadi seperti dilansir lampungpro.co.

Sebagai informasi, tapping box merupakan alat yang sering kali digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang wajib membayar pajak secara self-assessment.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi.

"Dengan kerja sama ini, besar harapan kami bisa saling membantu tugas dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan," tutur Muhadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik