KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB
Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

Ilustrasi.

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemkab Lampung Selatan bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dalam rangka menambah jumlah tapping box yang dipasang di lokasi usaha wajib pajak.

Pimpinan BPD Lampung Cabang Kalianda Malatisnoh mengatakan penambahan tapping box dilakukan berdasarkan perpanjangan kerja sama pengelolaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah antara kedua pihak.

"Untuk pengadaan penyediaan fasilitas tapping box itu meningkat, dari 100 menjadi 150 tahun ini. Setelah penandatanganan ini kita akan pasang 50 unit tapping box," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Plt Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Selatan Muhadi menyebut tapping box bakal mendukung upaya pemkab dalan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya berharap ini bukan sekedar perjanjian, tetapi pelaksanaannya harus dipantau bersama, baik dari BPPRD maupun PT. BPD. Kita terus berusaha agar para pengusaha dapat penuh kesadaran membayar pajak, sehingga PAD meningkat," ujar Muhadi seperti dilansir lampungpro.co.

Sebagai informasi, tapping box merupakan alat yang sering kali digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang wajib membayar pajak secara self-assessment.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi.

"Dengan kerja sama ini, besar harapan kami bisa saling membantu tugas dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan," tutur Muhadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra