BERITA PAJAK HARI INI

Saran World Bank: Hapus Rezim Pajak Final Konstruksi dan Real Estat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 08:00 WIB
Saran World Bank: Hapus Rezim Pajak Final Konstruksi dan Real Estat

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

JAKARTA, DDTCNews – World Bank mengusulkan penghapusan skema tarif pajak final pada sektor konstruksi dan real estat. Usulan tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (17/7/2020).

Dalam Indonesia Economic Prospects, Juli 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”, Wold Bank mengatakan tingkat kepatuhan sektor konstruksi dan real estat paling rendah. Hal ini tidak terlepas dari adanya perlakuan khusus melalui penerapan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Mengembalikannya ke rezim PPh badan [yang berlaku umum] akan meningkatkan transparansi dan memastikan peningkatan ekuitas horizontal lintas sektor,” demikian pernyataan World Bank dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Merujuk pada UU PPh, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah serta bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah bangunan dapat dikenai pajak secara final.

Sebelumnya, pemerintah juga mengaku akan mengevaluasi kembali penerapan skema tarif final pada sektor konstruksi dan real estat. Wacana evaluasi ini digulirkan setelah melihat adanya ketimpangan proporsi penerimaan pajak dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).

Selain usulan World Bank, ada pula bahasan mengenai penyusunan perubahan aturan mengenai kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA), yaitu Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2010. Hal ini merupakan implikasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Masuk Cakupan Pengenaan PPh Badan

Usulan penghapusan skema pajak final dalam sektor konstruksi dan real estat dimaksudkan agar lebih banyak perusahaan masuk ke dalam lingkup pengenaan pajak yang umum, yaitu PPh badan. Hal ini akan mengoptimalkan realisasi potensi penerimaan pajak.

“Langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi rendahnya penerimaan pajak sudah dilakukan, tetapi masih belum cukup untuk meningkatkan tax ratio," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects, Juli 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

World bank berpendapat akselerasi peningkatan penerimaan pajak sangat penting, terutama dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional. Penerimaan pajak dapat diandalkan untuk membiayai berbagai belanja prioritas negara. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Penurunan Ambang Batas Omzet

Selain penghapusan rezim pajak final di sektor konstruksi dan real estat, World Bank juga mengusulkan penurunan ambang batas omzet pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari yang saat ini senilai Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.

Batasan omzet di bawah Rp4,8 miliar untuk pengenaan PPh final 0,5% masih terlalu tinggi. Hal ini menyebabkan banyak usaha-usaha yang memiliki keuntungan sangat tinggi tidak bisa dikenai PPh badan. Rezim ini juga menjadi disinsentif bagi dunia usaha untuk tumbuh lebih besar dan mendorong pelaku usaha untuk memecah usahanya untuk bisa menikmati tarif PPh final. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Kajian Soal PPh Final

Sebelumnya, DDTC telah merilis Working Paper bertajuk “Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia”. Kajian disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Senior Researcher DDTC Awwaliatul Mukarromah. Download DDTC Working Paper 2220 di sini.

Berdasarkan kajian tersebut, pengenaan PPh yang bersifat final dalam jangka panjang dinilai kurang ideal karena membuka peluang perencanaan pajak yang agresif dan menggerus kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Simak pula artikel ‘Skema PPh Final Berisiko Memperlebar Tax Gap’. (DDTCNews)

  • Insentif untuk WP Terdampak Covid-19

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ada beberapa aspek yang dipertimbangkan masuk dalam perdirjen pajak yang baru. Salah satunya adalah insentif bagi wajib pajak untuk dapat mengajukan proposal APA sesuai kondisi pandemi Covid dalam hal terdampak.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

“Kita akan memberikan semacam pengecualian pada 2020 dan mungkin 2021. Dengan demikian, wajib pajak dimungkinkan untuk diberi pengecualian khusus untuk tahun dimana Covid-19 ini sangat berdampak di Indonesia. Ini kita atur pada perdirjen," ujar John. Simak artikel ‘Susun Perdirjen Pajak Soal APA, DJP Beri Insentif WP Terdampak Corona. (DDTCNews)

  • Ambang Batas PKP

Menurut World Bank, tingginya ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) menyebabkan basis pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia menjadi sangat rendah. World Bank mencatat PPN yang dikumpulkan oleh Indonesia baru 60% dari potensi aslinya. Oleh karena itu, penurunan ambang batas dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta diperlukan.

“Ambang batas PKP yang lebih rendah akan memperbaiki sistem PPN, kepatuhan pajak, serta akan meningkatkan peranan PPN untuk memobilisasi penerimaan pajak,” tulis World Bank dalam laporan terbarunya. (DDTCNews)

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Penurunan Batas Penghasilan Kena Pajak pada Lapisan Tarif PPh Tertinggi

World Bank mengusulkan agar pemerintah merevisi skema tarif PPh yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi untuk meningkatkan progresivitas sistem pajak di Indonesia. Menurut World Bank, batasan penghasilan kena pajak pada lapisan tarif tertinggi, yaitu 30%, perlu diturunkan.

Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Batasan penghasilan Rp500 juta ini, menurut World Bank, perlu diturunkan agar semakin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%. Simak artikel ‘World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi’. (DDTCNews)

  • Piutang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas berbagai temuan, termasuk mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang pajak pada Ditjen Pajak (DJP) pada 2019.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat serius untuk terus mengupayakan agar angka koreksi piutang oleh BPK tersebut dapat semakin berkurang. Menurutnya, salah satu wujud dari komitmen itu tercermin dari langkah pemerintah memulai implementasi Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020. (DDTCNews)

  • PSBB Lanjutan

World Bank memproyeksi perekonomian Indonesia pada 2020 bisa terkontraksi 2% secara tahunan bila terjadi pandemi Covid-19 gelombang kedua yang mengharuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lanjutan pada kuartal III/2020.

World Bank Country Director for Indonesia and Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan sesungguhnya, dalam laporan Indonesia Economic Prospects, World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan berada di level 0%.

Namun, proyeksi ini didasari oleh tiga asumsi, yaitu kontraksi ekonomi global tidak semakin memburuk dari proyeksi minus 5,2%, ekonomi Indonesia mulai dibuka penuh pada Agustus 2020, dan tidak adanya gelombang kedua pandemi Covid-19. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?