REVISI UU KUP

Saran Darmin Nasution, Sektor Konstruksi & Real Estat Kena PPh Normal

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 12:41 WIB
Saran Darmin Nasution, Sektor Konstruksi & Real Estat Kena PPh Normal

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menyarankan pemerintah untuk mengubah skema pajak penghasilan (PPh) final pada sektor konstruksi dan real estat mengingat tren penerimaannya cenderung stagnan.

Darmin mengatakan penerapan PPh final menjadi salah satu penyebab pertumbuhan penerimaan pajak konstruksi dan real estat kalah dari sektor lainnya. Namun, dia menilai penerimaan pajak pada sektor itu dapat dinaikkan secara signifikan jika pemerintah mengembalikan skema pajaknya seperti sektor lainnya.

"Bidang konstruksi dan real estate dinormalkan saja PPh-nya, pasti akan naik [penerimaannya]," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Darmin mengatakan pemerintah mulai menerapkan skema pajak final pada sektor konstruksi dan real estate untuk memudahkan pembuktian pajaknya. Menurutnya, skema itu hanya relevan pada zaman dulu ketika kuitansi yang ada pada proyek konstruksi dan real estate bisa berasal dari berbagai sumber.

Pada situasi saat ini, dia menilai skema pajak final sudah dapat diubah. Walaupun akan berdampak pada biaya dan harga pembangunan real estat atau infrastruktur, lanjutnya, skema pajak normal akan lebih menguntungkan dari sisi penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Dengan kebutuhan perubahan skema pajak pada sektor konstruksi dan real estate, Darmin menyarankan skema PPh final yang ada pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh perlu diubah atau dipersempit.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

"Dia [penerimaan sektor konstruksi dan real estate] kalah dengan sektor lain seperti sektor industri. Padahal, mestinya tidak sehingga saya menyarankan bahwa itu dikembalikan ke tarif normal," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pernah menyatakan pemerintah akan mengkaji masukan dari pelaku usaha dan World Bank mengenai pengenaan tarif pajak final untuk usaha konstruksi dan real estate. Simak ‘Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi.

World Bank menilai skema tarif pajak final menjadi penyebab tingkat kepatuhan sektor konstruksi dan real estat paling rendah. World Bank pun merekomendasikan skema pajak final untuk usaha konstruksi dan real estat dikembalikan pada rezim PPh badan yang berlaku umum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi