REVISI UU KUP

Saran Darmin Nasution, Sektor Konstruksi & Real Estat Kena PPh Normal

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 12:41 WIB
Saran Darmin Nasution, Sektor Konstruksi & Real Estat Kena PPh Normal

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menyarankan pemerintah untuk mengubah skema pajak penghasilan (PPh) final pada sektor konstruksi dan real estat mengingat tren penerimaannya cenderung stagnan.

Darmin mengatakan penerapan PPh final menjadi salah satu penyebab pertumbuhan penerimaan pajak konstruksi dan real estat kalah dari sektor lainnya. Namun, dia menilai penerimaan pajak pada sektor itu dapat dinaikkan secara signifikan jika pemerintah mengembalikan skema pajaknya seperti sektor lainnya.

"Bidang konstruksi dan real estate dinormalkan saja PPh-nya, pasti akan naik [penerimaannya]," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Darmin mengatakan pemerintah mulai menerapkan skema pajak final pada sektor konstruksi dan real estate untuk memudahkan pembuktian pajaknya. Menurutnya, skema itu hanya relevan pada zaman dulu ketika kuitansi yang ada pada proyek konstruksi dan real estate bisa berasal dari berbagai sumber.

Pada situasi saat ini, dia menilai skema pajak final sudah dapat diubah. Walaupun akan berdampak pada biaya dan harga pembangunan real estat atau infrastruktur, lanjutnya, skema pajak normal akan lebih menguntungkan dari sisi penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Dengan kebutuhan perubahan skema pajak pada sektor konstruksi dan real estate, Darmin menyarankan skema PPh final yang ada pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh perlu diubah atau dipersempit.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Dia [penerimaan sektor konstruksi dan real estate] kalah dengan sektor lain seperti sektor industri. Padahal, mestinya tidak sehingga saya menyarankan bahwa itu dikembalikan ke tarif normal," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pernah menyatakan pemerintah akan mengkaji masukan dari pelaku usaha dan World Bank mengenai pengenaan tarif pajak final untuk usaha konstruksi dan real estate. Simak ‘Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi.

World Bank menilai skema tarif pajak final menjadi penyebab tingkat kepatuhan sektor konstruksi dan real estat paling rendah. World Bank pun merekomendasikan skema pajak final untuk usaha konstruksi dan real estat dikembalikan pada rezim PPh badan yang berlaku umum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?