DANA HIBAH PARIWISATA

Sandiaga Uno Minta Biro Perjalanan Bersiap, Bakal Dapat Dana Hibah

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 13:47 WIB
Sandiaga Uno Minta Biro Perjalanan Bersiap, Bakal Dapat Dana Hibah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan usaha biro perjalanan akan menjadi sektor yang akan memperoleh dana hibah pariwisata pada tahun ini.

Sandiaga mengatakan biro perjalanan termasuk sektor usaha di bidang pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19, sama seperti hotel dan restoran. Dia pun meminta pelaku usaha biro perjalanan bersiap memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh dana hibah.

"Kami akan terus mendorong biro-biro perjalanan wisata untuk bersiap-siap dan berkoordinasi dengan pemda agar mengaktifkan asosiasi untuk memberikan data terkini sehingga kebijakan ini lebih tersosialisasi," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sandiaga mengatakan telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata tahun ini senilai Rp3,7 triliun atau naik 63,7% dari realisasi pada 2020 yang hanya Rp2,26 triliun. Dia mengusulkan tambahan anggaran karena sasaran sektor usaha penerimanya juga diperluas.

Pemerintah berencana memberikan dana hibah kepada pemda dan pelaku usaha di sektor hotel, restoran, hiburan, serta biro perjalanan. Adapun pada tahun lalu, dana hibah hanya disalurkan kepada pemda beserta sektor usaha hotel dan restoran.

Sementara itu, penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan mekanisme transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019, atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019.

Sandiaga berharap pemberian dana hibah dapat mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari tekanan pandemi Covid-19.

"Begitu dana hibah pariwisata diluncurkan, kita bisa memastikan secara cepat dan tepat sasaran para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif ini meningkatkan skill SDM (sumber daya manusia) mereka sesuai dengan tren terbaru pariwisata," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja