PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sandiaga Uno: E-Filing Itu Metode 'Zaman Now'

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 15:03 WIB
Sandiaga Uno: E-Filing Itu Metode 'Zaman Now'

JAKARTA, DDTCNews – Tinggal menghitung hari jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 31 Maret nanti. Pada minggu terakhir penyampain SPT ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menunaikan kewajiban tahunannya.

Pria yang akrab disapa Sandi itu menyampaikan SPT di Kanwil Pajak Besar 4 Jakarta, Senin (26/3). Seperti pejabat publik sebelumnya, dia menyampaikan SPT melalui metode elektronik yakni e-filing.

Menurutnya, metode penyampaian SPT berbasis internet seperti e-filing sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, dengan penggunaan teknologi akan memudahkan sosialisasi bagi generasi milenial agar melek soal pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"E-filing itu metode zaman now yang sangat cocok bagi generasi milenial. Tahun demi tahun mulai dari lima tahun lalu ada perubahan yang signifikan dari pelayanannya sangat ramah dan mudah," kata Sandi.

Tidak lupa dia mengimbau agar warga Jakarta taat dalam urusan pajak termasuk dalam menyampaikan SPT. Pasalnya, pajak memainkan peranan penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

"Membangun bangsa kita dengan berkontribusi karena kita membangun tidak lepas sumbangsih dari pajak yang dibayarkan. Mulai dari sendiri hari ini, ayo warga Jakarta!" ungkapnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Tidak lupa, dia menjanjikan adanya sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Ditjen Pajak dalam rangka membumikan pajak di masyarakat Jakarta. Sosialisasi akan gencar dilakukan melalui ranah media sosial.

"Kita akan bantu dengan Kominfo untuk bantu mengingatkan. Kita juga mendorong kanal medsos kita ikut melakukan sosialisasi. Satu kata, oke oce banget buat DJP," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN