PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sandiaga Uno: E-Filing Itu Metode 'Zaman Now'

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 15:03 WIB
Sandiaga Uno: E-Filing Itu Metode 'Zaman Now'

JAKARTA, DDTCNews – Tinggal menghitung hari jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 31 Maret nanti. Pada minggu terakhir penyampain SPT ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menunaikan kewajiban tahunannya.

Pria yang akrab disapa Sandi itu menyampaikan SPT di Kanwil Pajak Besar 4 Jakarta, Senin (26/3). Seperti pejabat publik sebelumnya, dia menyampaikan SPT melalui metode elektronik yakni e-filing.

Menurutnya, metode penyampaian SPT berbasis internet seperti e-filing sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, dengan penggunaan teknologi akan memudahkan sosialisasi bagi generasi milenial agar melek soal pajak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"E-filing itu metode zaman now yang sangat cocok bagi generasi milenial. Tahun demi tahun mulai dari lima tahun lalu ada perubahan yang signifikan dari pelayanannya sangat ramah dan mudah," kata Sandi.

Tidak lupa dia mengimbau agar warga Jakarta taat dalam urusan pajak termasuk dalam menyampaikan SPT. Pasalnya, pajak memainkan peranan penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

"Membangun bangsa kita dengan berkontribusi karena kita membangun tidak lepas sumbangsih dari pajak yang dibayarkan. Mulai dari sendiri hari ini, ayo warga Jakarta!" ungkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tidak lupa, dia menjanjikan adanya sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Ditjen Pajak dalam rangka membumikan pajak di masyarakat Jakarta. Sosialisasi akan gencar dilakukan melalui ranah media sosial.

"Kita akan bantu dengan Kominfo untuk bantu mengingatkan. Kita juga mendorong kanal medsos kita ikut melakukan sosialisasi. Satu kata, oke oce banget buat DJP," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan