PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sandiaga Uno: E-Filing Itu Metode 'Zaman Now'

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 15:03 WIB
Sandiaga Uno: E-Filing Itu Metode 'Zaman Now'

JAKARTA, DDTCNews – Tinggal menghitung hari jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 31 Maret nanti. Pada minggu terakhir penyampain SPT ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menunaikan kewajiban tahunannya.

Pria yang akrab disapa Sandi itu menyampaikan SPT di Kanwil Pajak Besar 4 Jakarta, Senin (26/3). Seperti pejabat publik sebelumnya, dia menyampaikan SPT melalui metode elektronik yakni e-filing.

Menurutnya, metode penyampaian SPT berbasis internet seperti e-filing sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, dengan penggunaan teknologi akan memudahkan sosialisasi bagi generasi milenial agar melek soal pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"E-filing itu metode zaman now yang sangat cocok bagi generasi milenial. Tahun demi tahun mulai dari lima tahun lalu ada perubahan yang signifikan dari pelayanannya sangat ramah dan mudah," kata Sandi.

Tidak lupa dia mengimbau agar warga Jakarta taat dalam urusan pajak termasuk dalam menyampaikan SPT. Pasalnya, pajak memainkan peranan penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

"Membangun bangsa kita dengan berkontribusi karena kita membangun tidak lepas sumbangsih dari pajak yang dibayarkan. Mulai dari sendiri hari ini, ayo warga Jakarta!" ungkapnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Tidak lupa, dia menjanjikan adanya sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Ditjen Pajak dalam rangka membumikan pajak di masyarakat Jakarta. Sosialisasi akan gencar dilakukan melalui ranah media sosial.

"Kita akan bantu dengan Kominfo untuk bantu mengingatkan. Kita juga mendorong kanal medsos kita ikut melakukan sosialisasi. Satu kata, oke oce banget buat DJP," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?