TINDAK GIZJELING

Sandera Penunggak Pajak, Ditjen Pajak: Ini Bukan Kriminal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 11:29 WIB
Sandera Penunggak Pajak, Ditjen Pajak: Ini Bukan Kriminal

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kembali menyandera (gijzeling) penunggak pajak dari PT PA dengan potensi kerugian negara mencapai Rp66,3 miliar. Penyanderaan ini merupakan penunggak pajak terbesar selama Ditjen Pajak menyandera wajib pajak sepanjang tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya tindakan penyanderaan merupakan tindakan terakhir yang terpaksa dilakukan jika penunggak pajak tidak berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Ini bukan kriminal tapi ini dititipkan dengan kebebasan terbatas. Jadi diambil sementara untuk ditaruh di lapas. Saat dibayar lunas maka dilepas," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjelaskan penyanderaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak di atas Rp100 juta. Selain itu, penyanderaan juga sempat dilakukan di Bandung, namun dengan nilai tunggakan pajak lebih rendah yaitu sekitar Rp40 miliar.

"Jika tidak memiliki niat baik, maka akan dilakukan penyanderaan selama 6 bulan. Kurungan 6 bulan di awal dengan opsi jika tidak membayar, maka akan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Tapi kalau wajib pajak melunaskan tunggakan, dia akan bebas, namun ada tindak lanjutan dari DJP yakni penyitaan aset," katanya.

Saat bersamaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong Simon Petrus Siwi mengaku sudah kerap mengimbau KJM untuk membayarkan tunggakan pajak yang muncul dalam hasil pemeriksaan pada tahun 2007. Sayangnya, KJM pun tidak membayarkan tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"KJM itu terdaftar dengan tunggakan besar dan masuk dalam ranking nasional. Kami sudah sarankan supaya dia ikuti program tax amnesty supaya dapat pengampunan, tapi tidak dilakukan. Karena KJM tidak kooperatif, sehingga harus dilakukan penyanderaan," tuturnya.

Kendati KJM sudah dititipkan di Lapas Salemba, otoritas pajak masih memberikan jalan keluar. Simon menegaskan KJM masih memiliki kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dibanding harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan perpanjangan selama 6 bulan.

"Kami sarankan dia segera membayar tunggakannya supaya sekarang juga bisa segera keluar," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra