TINDAK GIZJELING

Sandera Penunggak Pajak, Ditjen Pajak: Ini Bukan Kriminal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 11:29 WIB
Sandera Penunggak Pajak, Ditjen Pajak: Ini Bukan Kriminal

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kembali menyandera (gijzeling) penunggak pajak dari PT PA dengan potensi kerugian negara mencapai Rp66,3 miliar. Penyanderaan ini merupakan penunggak pajak terbesar selama Ditjen Pajak menyandera wajib pajak sepanjang tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya tindakan penyanderaan merupakan tindakan terakhir yang terpaksa dilakukan jika penunggak pajak tidak berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Ini bukan kriminal tapi ini dititipkan dengan kebebasan terbatas. Jadi diambil sementara untuk ditaruh di lapas. Saat dibayar lunas maka dilepas," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6)

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Hestu menjelaskan penyanderaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak di atas Rp100 juta. Selain itu, penyanderaan juga sempat dilakukan di Bandung, namun dengan nilai tunggakan pajak lebih rendah yaitu sekitar Rp40 miliar.

"Jika tidak memiliki niat baik, maka akan dilakukan penyanderaan selama 6 bulan. Kurungan 6 bulan di awal dengan opsi jika tidak membayar, maka akan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Tapi kalau wajib pajak melunaskan tunggakan, dia akan bebas, namun ada tindak lanjutan dari DJP yakni penyitaan aset," katanya.

Saat bersamaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong Simon Petrus Siwi mengaku sudah kerap mengimbau KJM untuk membayarkan tunggakan pajak yang muncul dalam hasil pemeriksaan pada tahun 2007. Sayangnya, KJM pun tidak membayarkan tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"KJM itu terdaftar dengan tunggakan besar dan masuk dalam ranking nasional. Kami sudah sarankan supaya dia ikuti program tax amnesty supaya dapat pengampunan, tapi tidak dilakukan. Karena KJM tidak kooperatif, sehingga harus dilakukan penyanderaan," tuturnya.

Kendati KJM sudah dititipkan di Lapas Salemba, otoritas pajak masih memberikan jalan keluar. Simon menegaskan KJM masih memiliki kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dibanding harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan perpanjangan selama 6 bulan.

"Kami sarankan dia segera membayar tunggakannya supaya sekarang juga bisa segera keluar," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi