KOTA MALANG

Samsat Sambangi Kampung Lewat 'Rujak Limpung'

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 18:45 WIB
Samsat Sambangi Kampung Lewat 'Rujak Limpung'

BATU, DDTCNews – Satu terobosan baru yang patut diacungi jempol dilakukan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) area Malang Utara dan Kota Batu. Terobosan baru tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Samsat Wilayah Malang Utara dan Kota Batu, Endah Yanuarti terobosan baru diberi nama Seruan Membayar Pajak Keliling Kampung (Rujak Limpung). Rujak Limpung sendiri terdiri dari beberapa tim yang bertugas memberikan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Pada prinsipnya kami ingin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," ujarnya, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Endah menuturkan Rujak Limpung ini sudah blusukan ke pelosok desa di wilayah Malang guna melakukan pendekatan secara persuasif agar masyarakat membayar PKB. Ia juga terjun langsung ke lapangan dalam menjalankan program tersebut.

Bersama beberapa stafnya, Endah mengendarai sepeda motor keliling desa di Wilayah Kecamatan Dau. Menurutnya, dengan terjun langsung ke masyarakat, ia akan mengetahui secara detail permasalahan di lapangan, sehingga program Rujak Limpung dapat dimonitor dan dievaluasi dengan baik.

"Pemimpin yang baik ya harus terjun langsung ke lapangan, untuk memberi semangat rekan kerja lainnya dan menginventarisasi permasalahan," tuturnya

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Selama ia terjun ke masyarakat, ada beberapa permasalahan yang biasa ditemui dan menjadi kendala masyarakat dalam membayar pajak. Pertama karena lupa, kedua karen jarak yang jauh antara tempat tinggal dengan lokasi pembayaran pajak, dan ketiga tidak ada dana untuk membayar pajak.

Untuk mengatasi permasalahan pertama, Endah bersama petugas Rujak Limpung keliling menggunakan sepeda motor untuk memaksimalkan sosialisasi dan mengingatkn warga untuk segera membayar pajaknya.

Sementara untuk mengatasi permasalahan kedua, Endah menerjunkan tim yang bertanggungjawab atas layanan Samsat On the Spot (SOS), dengan sistem jemput bola dan standby di beberapa lokasi, seperti di kantor kecamatan, pasar, pabrik, dan tempat umum lainnya, untuk menerima pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk mengatasi permasalahan ketiga, petugas Rujak Limpung akan memberi tenggang waktu toleransi sesuai dengan kemampuan penunggak pajak kendaraan.

Endah bersama petugas Rujak Limpung akan terus berupaya maksimal melakukan sosialisasi, dan semua layanan tidak dikenakan biaya administrasi sepeser pun. "Semua layanan nol biaya administrasi, masyarakat hanya cukup membayar pajaknya saja," jelasnya.

Rujak Limpung bisa direservasi melalui ( 0341) 463 234, dan dapat diIaksanakan setiap saat. Ia berharap, seperti dilansir dalam malangtimes.com, program Rujak Limpung mendapat respons positif dari masyarakat, sehingga pajak untuk negara dapat diperoleh dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target