IHPS SEMESTER II/2019

Sampaikan IHPS II/2019 Kepada Presiden, Ini Pesan Ketua BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 20:00 WIB
Sampaikan IHPS II/2019 Kepada Presiden, Ini Pesan Ketua BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Semester (IHPS) II/ 2019 kepada pemerintah.

Laporan auditor negara diserahkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/5/2020). Agung berharap laporan BPK tersebut dapat mendukung pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

“IHPS II/2019 ini diharapkan juga mampu mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam laporan BPK tersebut, terdapat juga hasil tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan periode 2005-2019 yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp106,13 triliun.

Sementara itu, jumlah rekomendasi yang dikeluarkan BPK selama periode 2005 - 2019 mencapai 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa. Lalu, sebanyak 416.680 rekomendasi atau 74,3% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hasil pemantauan BPK juga menunjukkan nilai kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan mencapai Rp3,20 triliun. Dari nilai tersebut, terdapat penyelesaian dengan angsuran sebesar Rp284,90 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selanjutnya, penyelesaian dengan pelunasan kerugian negara mencapai Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian yang belum diselesaikan mencapai Rp1,69 triliun.

Ketua BPK juga meyebutkan bahwa IHPS II/ 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan. Dari total permasalahan tersebut, 971 atau 18% adalah permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal.

Lalu, 1.725 permasalahan atau sekitar 31% terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan senilai Rp6,25 triliun. Sementara 51% lainnya adalah permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp1,35 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?