Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Semester (IHPS) II/ 2019 kepada pemerintah.
Laporan auditor negara diserahkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/5/2020). Agung berharap laporan BPK tersebut dapat mendukung pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
“IHPS II/2019 ini diharapkan juga mampu mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Dalam laporan BPK tersebut, terdapat juga hasil tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan periode 2005-2019 yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp106,13 triliun.
Sementara itu, jumlah rekomendasi yang dikeluarkan BPK selama periode 2005 - 2019 mencapai 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa. Lalu, sebanyak 416.680 rekomendasi atau 74,3% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Hasil pemantauan BPK juga menunjukkan nilai kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan mencapai Rp3,20 triliun. Dari nilai tersebut, terdapat penyelesaian dengan angsuran sebesar Rp284,90 miliar.
Selanjutnya, penyelesaian dengan pelunasan kerugian negara mencapai Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian yang belum diselesaikan mencapai Rp1,69 triliun.
Ketua BPK juga meyebutkan bahwa IHPS II/ 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan. Dari total permasalahan tersebut, 971 atau 18% adalah permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal.
Lalu, 1.725 permasalahan atau sekitar 31% terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan senilai Rp6,25 triliun. Sementara 51% lainnya adalah permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp1,35 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.