KEPATUHAN PAJAK

Sampai Batas Akhir, Kanwil DJP Jabar III Terima 587 Ribu SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 04 April 2023 | 20:31 WIB
Sampai Batas Akhir, Kanwil DJP Jabar III Terima 587 Ribu SPT Tahunan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mencatat ada 587.767 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023. Angka tersebut tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan posisi pada tanggal yang sama tahun lalu.

Secara lebih terperinci, tercatat ada 545.900 wajib pajak karyawan, 32.313 wajib pajak nonkaryawan, dan 9.545 wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan bulan lalu, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III membuka pos layanan luar kantor di sejumlah lokasi seperti mal, perumahan, perusahaan, dan kantor instansi. Sebagian pos bahkan tetap buka pada akhir pekan.

Tak lupa, Lucia juga mengapresiasi 660 relawan pajak dan perguruan tinggi yang telah mendukung Kanwil DJP Jawa Barat III melalui asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Bila wajib pajak orang pribadi belum melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023, wajib pajak masih bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara luring ataupun daring lewat e-filing serta e-form.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Adapun bila wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat menanyakan EFIN-nya lewat akun Twitter @kring_pajak, telepon 1500200, live chat situs pajak, serta aplikasi M-Pajak.

"Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah sebagai bentuk partisipasi dan kecintaan pada negara," kata Lucia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik