KEPATUHAN PAJAK

Sampai Batas Akhir, Kanwil DJP Jabar III Terima 587 Ribu SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 04 April 2023 | 20:31 WIB
Sampai Batas Akhir, Kanwil DJP Jabar III Terima 587 Ribu SPT Tahunan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mencatat ada 587.767 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023. Angka tersebut tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan posisi pada tanggal yang sama tahun lalu.

Secara lebih terperinci, tercatat ada 545.900 wajib pajak karyawan, 32.313 wajib pajak nonkaryawan, dan 9.545 wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan bulan lalu, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III membuka pos layanan luar kantor di sejumlah lokasi seperti mal, perumahan, perusahaan, dan kantor instansi. Sebagian pos bahkan tetap buka pada akhir pekan.

Tak lupa, Lucia juga mengapresiasi 660 relawan pajak dan perguruan tinggi yang telah mendukung Kanwil DJP Jawa Barat III melalui asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Bila wajib pajak orang pribadi belum melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023, wajib pajak masih bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara luring ataupun daring lewat e-filing serta e-form.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun bila wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat menanyakan EFIN-nya lewat akun Twitter @kring_pajak, telepon 1500200, live chat situs pajak, serta aplikasi M-Pajak.

"Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah sebagai bentuk partisipasi dan kecintaan pada negara," kata Lucia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029