KEPATUHAN PAJAK

Sampai Batas Akhir, Kanwil DJP Jabar III Terima 587 Ribu SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 04 April 2023 | 20:31 WIB
Sampai Batas Akhir, Kanwil DJP Jabar III Terima 587 Ribu SPT Tahunan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mencatat ada 587.767 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023. Angka tersebut tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan posisi pada tanggal yang sama tahun lalu.

Secara lebih terperinci, tercatat ada 545.900 wajib pajak karyawan, 32.313 wajib pajak nonkaryawan, dan 9.545 wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan bulan lalu, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III membuka pos layanan luar kantor di sejumlah lokasi seperti mal, perumahan, perusahaan, dan kantor instansi. Sebagian pos bahkan tetap buka pada akhir pekan.

Tak lupa, Lucia juga mengapresiasi 660 relawan pajak dan perguruan tinggi yang telah mendukung Kanwil DJP Jawa Barat III melalui asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Bila wajib pajak orang pribadi belum melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023, wajib pajak masih bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara luring ataupun daring lewat e-filing serta e-form.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun bila wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat menanyakan EFIN-nya lewat akun Twitter @kring_pajak, telepon 1500200, live chat situs pajak, serta aplikasi M-Pajak.

"Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah sebagai bentuk partisipasi dan kecintaan pada negara," kata Lucia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya