Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mencatat ada 587.767 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023. Angka tersebut tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan posisi pada tanggal yang sama tahun lalu.
Secara lebih terperinci, tercatat ada 545.900 wajib pajak karyawan, 32.313 wajib pajak nonkaryawan, dan 9.545 wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, Selasa (4/4/2023).
Pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan bulan lalu, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III membuka pos layanan luar kantor di sejumlah lokasi seperti mal, perumahan, perusahaan, dan kantor instansi. Sebagian pos bahkan tetap buka pada akhir pekan.
Tak lupa, Lucia juga mengapresiasi 660 relawan pajak dan perguruan tinggi yang telah mendukung Kanwil DJP Jawa Barat III melalui asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Bila wajib pajak orang pribadi belum melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023, wajib pajak masih bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara luring ataupun daring lewat e-filing serta e-form.
Adapun bila wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat menanyakan EFIN-nya lewat akun Twitter @kring_pajak, telepon 1500200, live chat situs pajak, serta aplikasi M-Pajak.
"Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah sebagai bentuk partisipasi dan kecintaan pada negara," kata Lucia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.