KEBIJAKAN INVESTASI

Sambut Investor, Pemerintah Siapkan Fasilitas Berikat di KIT Batang

Dian Kurniati | Jumat, 31 Juli 2020 | 09:01 WIB
Sambut Investor, Pemerintah Siapkan Fasilitas Berikat di KIT Batang

Presiden Joko Widodo (empat kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tiga kiri), dan sejumlah pejabat lainnya berbincang saat meninjau Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Kedawung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap menyambut para investor yang akan merelokasi pabriknya dari luar negeri ke Kawasan Industri Terpadu (KIT) Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan telah menawarkan fasilitas kawasan berikat untuk KIT Batang. Menurutnya, fasilitas tersebut sangat ideal bagi para investor yang akan beroperasi di KIT Batang.

"Tugas kami sebagai trade facilitator dan industrial assistance. KIT Batang ini akan sama dengan kawasan lainnya. Kebetulan kemarin Pak Presiden yang statement, jadi kami yang di bawah iramanya sama akan sama," katanya kepada DDTCNews, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Padmoyo mengatakan pengelola kawasan berikat di KIT Batang adalah konsorsium yang terdiri atas PT Perkebunan Nasional III (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero).

Menurutnya, petugas Bea Cukai rutin berkomunikasi dengan konsorsium dan selalu siap membantu dalam mengurus semua perizinan yang dibutuhkan. Ia menjelaskan proses penetapan KIT terpadu sebagai kawasan berikat bisa dilakukan secara paralel dengan pembangunan beberapa infrastruktur di kawasan tersebut.

Dengan demikian, sambungnya, semua perizinan diharapkan selesai berbarengan dengan pembangunan KIT Batang. Dengan fasilitas kawasan berikat itu, pelaku usaha bisa mendapatkan sejumlah fasilitas fiskal.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Misalnya, penundaan bea masuk, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Mengenai jalur transportasinya, Padmoyo menyarankan agar dibangun jalur kereta api atau pelabuhan darat (dry port) ketimbang pelabuhan laut karena lebih cepat. Karena itu, arus lalu lintas barang sementara waktu bisa dilakukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

"Intinya jangan dibikin susah, karena kalau sampai terhambat satu, yang di belakang nanti juga terhambat. Tapi kalau di Bea Cukai lancar, semuanya akan ikut lancar," ujarnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

KIT Batang akan dibangun pada area seluas 4.300 hektare. Namun sebagai permulaan, pemerintah memprioritaskan pembangunan area 450 ha untuk menyambut relokasi 7 pabrik asing.

Investasi ke-7 pabrik tersebut ditaksir US$850 juta, yakni PT Meiloon Technology Indonesia, Sagami Electronics Co Ltd, PT CDS Asia atau Alpan Lighting, PT Kenda Rubber, PT Denso, PT Panasonic, dan LG Electronics. Selain itu, ada 17 investor lain dengan investasi US$37 miliar yang diklaim akan menyusul. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak