KEBIJAKAN INVESTASI

Sambut Investor, Pemerintah Siapkan Fasilitas Berikat di KIT Batang

Dian Kurniati | Jumat, 31 Juli 2020 | 09:01 WIB
Sambut Investor, Pemerintah Siapkan Fasilitas Berikat di KIT Batang

Presiden Joko Widodo (empat kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tiga kiri), dan sejumlah pejabat lainnya berbincang saat meninjau Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Kedawung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap menyambut para investor yang akan merelokasi pabriknya dari luar negeri ke Kawasan Industri Terpadu (KIT) Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan telah menawarkan fasilitas kawasan berikat untuk KIT Batang. Menurutnya, fasilitas tersebut sangat ideal bagi para investor yang akan beroperasi di KIT Batang.

"Tugas kami sebagai trade facilitator dan industrial assistance. KIT Batang ini akan sama dengan kawasan lainnya. Kebetulan kemarin Pak Presiden yang statement, jadi kami yang di bawah iramanya sama akan sama," katanya kepada DDTCNews, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Padmoyo mengatakan pengelola kawasan berikat di KIT Batang adalah konsorsium yang terdiri atas PT Perkebunan Nasional III (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero).

Menurutnya, petugas Bea Cukai rutin berkomunikasi dengan konsorsium dan selalu siap membantu dalam mengurus semua perizinan yang dibutuhkan. Ia menjelaskan proses penetapan KIT terpadu sebagai kawasan berikat bisa dilakukan secara paralel dengan pembangunan beberapa infrastruktur di kawasan tersebut.

Dengan demikian, sambungnya, semua perizinan diharapkan selesai berbarengan dengan pembangunan KIT Batang. Dengan fasilitas kawasan berikat itu, pelaku usaha bisa mendapatkan sejumlah fasilitas fiskal.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Misalnya, penundaan bea masuk, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Mengenai jalur transportasinya, Padmoyo menyarankan agar dibangun jalur kereta api atau pelabuhan darat (dry port) ketimbang pelabuhan laut karena lebih cepat. Karena itu, arus lalu lintas barang sementara waktu bisa dilakukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

"Intinya jangan dibikin susah, karena kalau sampai terhambat satu, yang di belakang nanti juga terhambat. Tapi kalau di Bea Cukai lancar, semuanya akan ikut lancar," ujarnya.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

KIT Batang akan dibangun pada area seluas 4.300 hektare. Namun sebagai permulaan, pemerintah memprioritaskan pembangunan area 450 ha untuk menyambut relokasi 7 pabrik asing.

Investasi ke-7 pabrik tersebut ditaksir US$850 juta, yakni PT Meiloon Technology Indonesia, Sagami Electronics Co Ltd, PT CDS Asia atau Alpan Lighting, PT Kenda Rubber, PT Denso, PT Panasonic, dan LG Electronics. Selain itu, ada 17 investor lain dengan investasi US$37 miliar yang diklaim akan menyusul. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 08:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global