KOTA TEGAL

Sambut HUT RI Ke-76, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Sambut HUT RI Ke-76, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews - Dalam menyambut HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, Pemkot Tegal, Jawa Tengah akan mengadakan program insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bakeuda Kota Tegal Teguh Prihanto mengatakan insentif pemutihan PBB-P2 berlaku untuk mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2021. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Jadi program itu untuk membantu masyarakat terkait dengan wabah Covid-19. Kemudian juga dalam rangka memperingati HUT ke-76 kemerdekaan RI," katanya, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Teguh menjelaskan insentif pemutihan denda pajak berlaku untuk tunggakan PBB-P2 yang belum dibayar sejak 2014 sampai dengan 2020. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.

Dia berharap insentif dapat dimanfaatkan dengan optimal. Hal ini dikarenakan periode insentif relatif singkat. Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 hingga awal Agustus 2021 baru mencapai 81% dari target yang ditetapkan.

"Jatuh tempo pembayaran PBB kan Juni, masyarakat yang kebetulan belum bayar dan ada tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, misalnya 2018, 2017 bahkan 2014 belum bayar, nanti cukup bayar pokoknya saja. Dendanya kami hilangkan," ujarnya.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Teguh menambahkan Pemkot Tegal berharap insentif mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar kewajiban pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Menurutnya, belum semua wajib pajak menunaikan pembayaran pajak SPPT 2020.

Dia menambahkan pemkot juga membuka opsi untuk memperpanjang periode insentif tersebut jika mendapatkan respons positif. Tentu, hal tersebut baru dilakukan apabila sudah ada hasil evaluasi penerapan kebijakan.

"Untuk pembayaran 2020, hingga hari ini ada 80,61% yang sudah membayar PBB. Kemungkinan yang belum, mereka yang menengah ke bawah. Jadi, program ini juga untuk menjaring masyarakat-masyarakat menengah ke bawah," tuturnya seperti dilansir ayosemarang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?