KOTA TEGAL

Sambut HUT RI Ke-76, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Sambut HUT RI Ke-76, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews - Dalam menyambut HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, Pemkot Tegal, Jawa Tengah akan mengadakan program insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bakeuda Kota Tegal Teguh Prihanto mengatakan insentif pemutihan PBB-P2 berlaku untuk mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2021. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Jadi program itu untuk membantu masyarakat terkait dengan wabah Covid-19. Kemudian juga dalam rangka memperingati HUT ke-76 kemerdekaan RI," katanya, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Teguh menjelaskan insentif pemutihan denda pajak berlaku untuk tunggakan PBB-P2 yang belum dibayar sejak 2014 sampai dengan 2020. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.

Dia berharap insentif dapat dimanfaatkan dengan optimal. Hal ini dikarenakan periode insentif relatif singkat. Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 hingga awal Agustus 2021 baru mencapai 81% dari target yang ditetapkan.

"Jatuh tempo pembayaran PBB kan Juni, masyarakat yang kebetulan belum bayar dan ada tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, misalnya 2018, 2017 bahkan 2014 belum bayar, nanti cukup bayar pokoknya saja. Dendanya kami hilangkan," ujarnya.

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Teguh menambahkan Pemkot Tegal berharap insentif mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar kewajiban pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Menurutnya, belum semua wajib pajak menunaikan pembayaran pajak SPPT 2020.

Dia menambahkan pemkot juga membuka opsi untuk memperpanjang periode insentif tersebut jika mendapatkan respons positif. Tentu, hal tersebut baru dilakukan apabila sudah ada hasil evaluasi penerapan kebijakan.

"Untuk pembayaran 2020, hingga hari ini ada 80,61% yang sudah membayar PBB. Kemungkinan yang belum, mereka yang menengah ke bawah. Jadi, program ini juga untuk menjaring masyarakat-masyarakat menengah ke bawah," tuturnya seperti dilansir ayosemarang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6