KOTA TEGAL

Sambut HUT RI Ke-76, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Sambut HUT RI Ke-76, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews - Dalam menyambut HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, Pemkot Tegal, Jawa Tengah akan mengadakan program insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bakeuda Kota Tegal Teguh Prihanto mengatakan insentif pemutihan PBB-P2 berlaku untuk mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2021. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Jadi program itu untuk membantu masyarakat terkait dengan wabah Covid-19. Kemudian juga dalam rangka memperingati HUT ke-76 kemerdekaan RI," katanya, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Teguh menjelaskan insentif pemutihan denda pajak berlaku untuk tunggakan PBB-P2 yang belum dibayar sejak 2014 sampai dengan 2020. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.

Dia berharap insentif dapat dimanfaatkan dengan optimal. Hal ini dikarenakan periode insentif relatif singkat. Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 hingga awal Agustus 2021 baru mencapai 81% dari target yang ditetapkan.

"Jatuh tempo pembayaran PBB kan Juni, masyarakat yang kebetulan belum bayar dan ada tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, misalnya 2018, 2017 bahkan 2014 belum bayar, nanti cukup bayar pokoknya saja. Dendanya kami hilangkan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Teguh menambahkan Pemkot Tegal berharap insentif mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar kewajiban pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Menurutnya, belum semua wajib pajak menunaikan pembayaran pajak SPPT 2020.

Dia menambahkan pemkot juga membuka opsi untuk memperpanjang periode insentif tersebut jika mendapatkan respons positif. Tentu, hal tersebut baru dilakukan apabila sudah ada hasil evaluasi penerapan kebijakan.

"Untuk pembayaran 2020, hingga hari ini ada 80,61% yang sudah membayar PBB. Kemungkinan yang belum, mereka yang menengah ke bawah. Jadi, program ini juga untuk menjaring masyarakat-masyarakat menengah ke bawah," tuturnya seperti dilansir ayosemarang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen