BERITA PAJAK HARI INI

Sambut Asian Games, Aturan Restitusi PPN Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 09:08 WIB
Sambut Asian Games, Aturan Restitusi PPN Dikaji Ulang

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (6/8) kabar datang dari pemerintah yang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam aturan yang berlaku, batasan pengembalian PPN yakni pada transaksi minimal Rp5 juta. Pemerintah menilai batasan tersebut terlalu tinggi, sehingga banyak peritel yang belum memanfaatkannya. Fasilitas ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja di 5 bandara internasional Indonesia.

Hal tersebut mendapat sorotan dari pengusaha yang menilai fasilitas pengembalian PPN yang tengah berlaku tidak berjalan efektif, karena tidak banyak diketahui oleh para pengusaha. Berdasarkan hal ini, para pengusaha meminta pemerintah untuk menurunan batasan tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Godok Aturan Restitusi PPN:

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan kajian PP terbaru akan menyesuaikan dengan aturan Pasal 16 E ayat 2 huruf a UU PPN terkait nilai PPN minimum bisa disesuaikan dengan PP. Insentif berupa penurunan ini diharapkan akan mendorong turis asing agar berbelanja di Indonesia. Terlebih insentif ini akan mendorong penjualan industri ritel, apalagi sebentar lagi akan digelar agenda internasional yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang, serta rapat tahunan International Monetary Fund (IMF).

  • Pengusaha Minta Batasan Restitusi PPN Jadi Rp1 Juta:

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiardjo Iduansjah mengaku penurunan batasan minimum transaksi yang bisa memanfaatkan pengembalian PPN adalah inisiatifnya. Budiardjo meminta batasan itu menjadi Rp1 juta, walaupun hingga saat ini masih belum disetujui oleh DPR. Dia berharap penurunan batasan minimum transaksi ini akan direalisasikan secara cepat karena ratusan ribu turis asing akan berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • 3 PMK Siap Implementasikan Cukai Liquid Vape:

Pemerintah telah menetapkan hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL berbentuk vape sebagai barang kena cukai baru. Adapun pemerintah juga menyiapkan 3 aturan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018, PMK 67/2018 dan PMK 68/2018 untuk memudahkan para pengusaha memahami teknis implementasi kebijakan terkait. Beberapa aturan yang tertuang yakni pengusaha tidak diperbolehkan untuk memilih seri dan warna pita cukai dan tidak diperbolehkan pemesanan pita cukai dalam satuan keping sesuai jumlah produksi.

  • Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2018 5,2%-5,3%:

Pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi triwulan II 2018 diperkirakan lebih baik dibandingkan dengan triwulan I tahun 2018. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan angka konsumsi rumah tangga masih belum bisa menyentuh 5% pada triwulan II 2018. Dengan demikian, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II berada pada kisaran 5,2%-5,3%.

  • Pemerintah Gandeng Swasta Percepat Pembangunan Desa:

Keterlibatan korporasi terhadap pembangunan desa menjadi pertimbangan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dirjen Perimbangan Astera Primanto Bhakti teag mendorong keterlibatan pihak lain seperti private sector atau perusahaan swasta dalam pengelolaan program di desa. Astera mengatakan bentuk kerja sama yang dibangun dapat dilakukan dengan skema bisnis ke bisnis, yakni perusahaan swasta berkolaborasi dengan BUMDes dalam mengimplementasikan suatu proyek. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?