JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (6/8) kabar datang dari pemerintah yang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam aturan yang berlaku, batasan pengembalian PPN yakni pada transaksi minimal Rp5 juta. Pemerintah menilai batasan tersebut terlalu tinggi, sehingga banyak peritel yang belum memanfaatkannya. Fasilitas ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja di 5 bandara internasional Indonesia.
Hal tersebut mendapat sorotan dari pengusaha yang menilai fasilitas pengembalian PPN yang tengah berlaku tidak berjalan efektif, karena tidak banyak diketahui oleh para pengusaha. Berdasarkan hal ini, para pengusaha meminta pemerintah untuk menurunan batasan tersebut.
Berikut ringkasannya:
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan kajian PP terbaru akan menyesuaikan dengan aturan Pasal 16 E ayat 2 huruf a UU PPN terkait nilai PPN minimum bisa disesuaikan dengan PP. Insentif berupa penurunan ini diharapkan akan mendorong turis asing agar berbelanja di Indonesia. Terlebih insentif ini akan mendorong penjualan industri ritel, apalagi sebentar lagi akan digelar agenda internasional yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang, serta rapat tahunan International Monetary Fund (IMF).
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiardjo Iduansjah mengaku penurunan batasan minimum transaksi yang bisa memanfaatkan pengembalian PPN adalah inisiatifnya. Budiardjo meminta batasan itu menjadi Rp1 juta, walaupun hingga saat ini masih belum disetujui oleh DPR. Dia berharap penurunan batasan minimum transaksi ini akan direalisasikan secara cepat karena ratusan ribu turis asing akan berkunjung ke Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL berbentuk vape sebagai barang kena cukai baru. Adapun pemerintah juga menyiapkan 3 aturan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018, PMK 67/2018 dan PMK 68/2018 untuk memudahkan para pengusaha memahami teknis implementasi kebijakan terkait. Beberapa aturan yang tertuang yakni pengusaha tidak diperbolehkan untuk memilih seri dan warna pita cukai dan tidak diperbolehkan pemesanan pita cukai dalam satuan keping sesuai jumlah produksi.
Pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi triwulan II 2018 diperkirakan lebih baik dibandingkan dengan triwulan I tahun 2018. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan angka konsumsi rumah tangga masih belum bisa menyentuh 5% pada triwulan II 2018. Dengan demikian, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II berada pada kisaran 5,2%-5,3%.
Keterlibatan korporasi terhadap pembangunan desa menjadi pertimbangan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dirjen Perimbangan Astera Primanto Bhakti teag mendorong keterlibatan pihak lain seperti private sector atau perusahaan swasta dalam pengelolaan program di desa. Astera mengatakan bentuk kerja sama yang dibangun dapat dilakukan dengan skema bisnis ke bisnis, yakni perusahaan swasta berkolaborasi dengan BUMDes dalam mengimplementasikan suatu proyek. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.