BERITA PAJAK HARI INI

Sambil Kirim Email Blast ke Perusahaan, DJP Buka Ruang Penambahan KLU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 07:58 WIB
Sambil Kirim Email Blast ke Perusahaan, DJP Buka Ruang Penambahan KLU

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertimbangkan adanya perluasan cakupan sektor usaha penerima insentif pajak untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/7/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ruang untuk menambah cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapat insentif pajak sesuai dengan PMK 44/2020 masih terbuka.

“Untuk yang KLU-nya tidak terlampir tetapi merasa butuh, ini ruangnya masih terbuka dan diskusinya dipimpin di Kemenko Perekonomian,” ujarnya. Simak pula artikel ‘Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak PMK 44/2020 Dipertimbangkan’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk 1.062 KLU. Kemudian, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU. Adapun insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk 846 KLU.

Adapun insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk 431 KLU. Selain batasan KLU, insentif juga dapat dimanfaatkan perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat.

Selain perluasan penerima insentif pajak, ada pula bahasan mengenai pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan oleh Dirjen Pajak kepada debitur UMKM yang memanfaatkan fasilitas subsidi bunga setelah diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sektor Perdagangan dan Manufaktur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penerima insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020 sejauh ini masih didominasi sektor perdagangan dan manufaktur. Secara aturan, sambungnya, hampir semua sektor usaha sebenarnya berhak memanfaatkan insentif.

“Awalnya di PMK 23/2020 hanya sektor manufaktur yang memperoleh insentif. Sekarang di PMK 44/2020 sudah hampir semua [sektor] tetapi masih ada KLU yang ketinggalan dan kita mempertimbangkan untuk memperluas lagi,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jika dilihat dari jenis insentifnya, pajak penghasilan (PPh) finalditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM dan PPh pasal 21 DTP paling banyak dimanfaatkan wajib pajak ketimbang insentif lain yang ditawarkan. Simak artikel ‘DJP Beri Insentif Pajak, Sektor Usaha Ini Dapat Paling Banyak’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Email Blast

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP terus berupaya menyosialisasikan insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020. Harapannya, wajib pajak dapat secara optimal memanfaatkan insentif di tengah pandemi Covid-19.

“Kami email blast terus ke perusahaan. Mungkin ada beberapa wajib pajak yang tidak peduli atau bahkan belum terinformasi, ini kami ingatkan terus untuk segera memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan pemerintah,” kata Hestu. ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’(DDTCNews)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Penelitian untuk Dapat NPWP

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020, pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan oleh Dirjen Pajak kepada debitur UMKM yang memanfaatkan fasilitas subsidi bunga bakal dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penelitian yang dilakukan otoritas pajak hanya terkait dengan data nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat NPWP.

“Dari data Dirjen Perbendaharaan yang berdasakan data debitur di OJK maka NPWP diterbitkan secara jabatan. Jadi, UMKM tidak perlu mengurus NPWP. Kita membantu dari sisi administrasi,” katanya. Dalam konteks ini, DJP tidak melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak UMKM. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Strategi Relaksasi-Partisipasi

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat adanya kewajiban UMKM untuk memiliki NPWP akan memudahkan penyaluran stimulus. Ketentuan ini juga akan berimplikasi jangka panjang sebagai basis kepatuhan pajak.

“Ini merupakan cermin dari strategi relaksasi-partisipasi. Persyaratan ber-NPWP tersebut adalah suatu bentuk partisipasi mereka untuk masuk dalam sistem pajak dan nantinya pemerintah bisa memetakan profiling kepatuhan pajak mereka pascakrisis saat ini,” jelas Darussalam. (Kontan)

  • PPN Nihil

Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tetap harus menyampaikan laporan triwulanan meski pada periode tersebut pemungutan PPN yang dilakukan nihil. Laporan triwulanan itu diperlakukan sebagai surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN PMSE.

“Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN ... tetap berlaku, dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada periode triwulan yang bersangkutan nihil,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN