KP2KP PINRANG

Sambangi Pasar, Petugas Pajak Ingatkan Pedagang Validasi NIK Jadi NPWP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:00 WIB
Sambangi Pasar, Petugas Pajak Ingatkan Pedagang Validasi NIK Jadi NPWP

Ilustrasi. Pedagang menata dagangannya di Pasar Tradisional Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/1/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

PINRANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan mengunjungi Pasar Bungi beberapa waktu lalu. Mereka menyosialisasikan implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Januari 2024 mendatang.

Kepada pedagang, petugas pajak mengimbau agar pemutakhiran data mandiri segera dilakukan. Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo menyampaikan pasar tradisional menjadi sasaran sosialisasi karena banyak wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang belum memahami secara mendalam tentang kebijakan baru ini.

"Kami menemukan data bahwa banyak wajib pajak pelaku pasar masih belum mengerti sepenuhnya terkait peraturan pajak yang terbaru. Pojok Pajak pemutakhiran data mandiri juga kita adakan dalam rangka percepatan validasi NIK menjadi NPWP," kata Reiza dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Wajib pajak diimbau melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data-data utama sebelum 31 Maret 2023. Sementara pemutakhiran data-data selain data utama, masih bisa dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Selain itu, petugas juga memanfaatkan kunjungan lapangan ini untuk menjelaskan ketentuan soal batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Hal tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan aturan ini, hanya selisih atas omzet yang melebihi Rp500 juta yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak pelaku UMKM.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Petugas pajak juga mengimbau para pedagang pasar untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di Kantor Pajak Pinrang. Tujuannya, pedagang bisa sekaligus memperoleh edukasi perpajakan terbaru.

Pojok Pajak Pasar Bungi berlangsung hingga pukul 11 waktu setempat bersamaan dengan para pedagang yang akan mengemasi barang dagangan mereka. Sebelum meninggalkan tempat, petugas Pojok Pajak banyak menerima beberapa permintaan konsultasi dari pedagang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!