PENG-10/PJ.09/2022

Saluran e-SPT Kembali Ditutup! Kini Lapor SPT Lewat e-Form & e-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 April 2022 | 09:21 WIB
Saluran e-SPT Kembali Ditutup! Kini Lapor SPT Lewat e-Form & e-Filing

Pengumuman DJP saat menutup e-SPT secara permanen pada Februari 2022 lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT (dalam bentuk .csv) per Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dituangkan dalam pengumuman terbaru otoritas nomor PENG-10/PJ.09/2022 yang dirilis pada Kamis (14/4/2022).

Saluran pelaporan SPT secara elektronik melalui e-SPT memang ditutup secara permanen per 28 Februari 2022 lalu. Namun, guna menambah opsi saluran pelaporan SPT Tahunan, DJP sempat membuka kembali saluran e-SPT pada 28 Maret 2022. Kini, saluran tersebut kembali ditutup secara permanen.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, saluran e-SPT yang ditutup mencakup pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771, dan 1771$. Sebagai konsekuensi dari penutupan e-SPT, pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal atau pembetulan, secara elektronik kini hanya dapat dilakukan melalui saluran lain yang masih tersedia.

Saluran pelaporan SPT Tahunan yang masih tersedia antara lain aplikasi e-form dan e-filing yang bisa diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id, serta aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Khusus saluran PJAP bisa diakses melalui tautan (link) yang disediakan masing-masing PJAP.

Wajib pajak bisa membaca lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk DJP bisa dicek di www.pajak.go.id/id/index-pjap.

"Bersamaan dengan terbitnya pengumuman ini, maka Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Nomor PENG-8/PJ.09/2022 tentang Pembukaan Kembali Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT, dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muchammad Ridwan Zakaria 15 April 2022 | 21:38 WIB

penyampaian dlm bentuk csv. diperpanjang s. d 30 april 2022

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar