KEUANGAN DAERAH

Saldo Pemda Terus Menumpuk di Bank, Ternyata Ini Biang Keroknya

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 16:33 WIB
Saldo Pemda Terus Menumpuk di Bank, Ternyata Ini Biang Keroknya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat adanya problem struktural yang membuat saldo pemerintah daerah (pemda) di bank terus menumpuk dan belanja cenderung lambat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan belanja daerah cenderung lambat dan saldo akan terus meningkat hingga Oktober akibat keterlambatan proses kontrak.

"Ini yang harus di lakukan reform secara struktural, yakni bagaimana daerah bisa mempercepat kontrak. Kontrak ini bisa cepat kalau perencanaannya cepat. Ini kami dengan Kemendagri kami lakukan monitoring," ujar Prima, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Saldo pemda biasanya baru akan menurun pada November dan Desember. Meski demikian, saldo pemda pada akhir Desember biasanya masih senilai lebih dari Rp100 triliun.

Lambatnya kontrak dan realisasi belanja sendiri tidak terlepas dari banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut serta dalam perencanaan hingga eksekusi dari belanja daerah.

Dalam tahap perencanaan, OPD yang bertanggung jawab adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun, eksekusi dari belanja-belanja tersebut tersebar di berbagai dinas. Adapun OPD yang memiliki kewenangan mencairkan dana belanja tersebut adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:
Bagaimana Hitung Penghasilan Kena Pajak bagi Kontraktor Migas?

Prima mengatakan terkadang ketiga OPD di atas tidak dapat menjalankan tugasnya secara koordinatif sehingga berdampak terhadap kinerja realisasi belanja daerah. Adapun sekretaris daerah (sekda) sudah mengemban banyak tugas sehingga banyak aspek teknis dari belanja daerah yang tidak dapat dimonitor secara optimal.

Oleh karena itu, menurutnya, pemda perlu menunjuk 1 orang yang bertugas sebagai koordinator belanja agar proses perencanaan hingga eksekusi belanja dapat berjalan optimal.

"Ini yang sekarang sedang kita perbaiki, di Kemendagri juga ada aturan dan rambu-rambu yang sedang dilakukan perbaikan sehingga bisa ada percepatan belanja," ujar Prima.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Untuk diketahui, nilai saldo pemda yang masih mengendap di bank pada Juni 2022 tercatat mencapai Rp220,95 triliun. Nilai tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang tahun 2022.

Tingginya saldo pemda tidak terlepas dari menurunnya realisasi belanja daerah. Hingga Juni, realisasi belanja pada APBD seluruh Indonesia tercatat masih senilai Rp333 triliun atau terkontraksi -7,7% bila dibandingkan dengan Juni tahun sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Senin, 25 November 2024 | 12:00 WIB PMK 79/2010

Bagaimana Hitung Penghasilan Kena Pajak bagi Kontraktor Migas?

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak