PMK 79/2010

Bagaimana Hitung Penghasilan Kena Pajak bagi Kontraktor Migas?

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 12:00 WIB
Bagaimana Hitung Penghasilan Kena Pajak bagi Kontraktor Migas?

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) bagi kontraktor migas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 79/2010.

Pasal 9 beleid tersebut mengatur bahwa penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan FTP share, ditambah minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi, ditambah minyak dan/atau gas bumi tambahan yang berasal dari pemberian insentif atau karena hal lain, dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO minyak dan/atau gas bumi, ditambah imbalan DMO, ditambah varian harga atas lifting.

Secara sederhana, penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dihitung dengan formula:

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kontraktor Share - DMO (25%) + Imbalan DMO + Varian Harga Lifting

Kemudian, Pasal 25 mengatur bahwa penghasilan kena pajak untuk 1 tahun pajak bagi kontraktor bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan, dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan, dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Secara sederhana, penghasilan kena pajak kontraktor migas dihitung dengan formula:

Penghasilan Kontraktor + Penghasilan Lainnya - Biaya Operasi - Kompensasi Kerugian

Selanjutnya, pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan pajak pajak dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP