PMK 79/2010

Bagaimana Hitung Penghasilan Kena Pajak bagi Kontraktor Migas?

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 12:00 WIB
Bagaimana Hitung Penghasilan Kena Pajak bagi Kontraktor Migas?

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) bagi kontraktor migas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 79/2010.

Pasal 9 beleid tersebut mengatur bahwa penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan FTP share, ditambah minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi, ditambah minyak dan/atau gas bumi tambahan yang berasal dari pemberian insentif atau karena hal lain, dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO minyak dan/atau gas bumi, ditambah imbalan DMO, ditambah varian harga atas lifting.

Secara sederhana, penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dihitung dengan formula:

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kontraktor Share - DMO (25%) + Imbalan DMO + Varian Harga Lifting

Kemudian, Pasal 25 mengatur bahwa penghasilan kena pajak untuk 1 tahun pajak bagi kontraktor bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan, dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan, dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Secara sederhana, penghasilan kena pajak kontraktor migas dihitung dengan formula:

Penghasilan Kontraktor + Penghasilan Lainnya - Biaya Operasi - Kompensasi Kerugian

Selanjutnya, pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan pajak pajak dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow