Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa saja keliru dalam melakukan pengisian nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas pajak pertambahan nilai (PPN) kurang bayar di e-Faktur. Kesalahan tersebut, salah satunya, disebabkan salah meng-input NTPN kurang bayar pada bagian setor di muka.
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cibitung Fuad menjelaskan kekeliruan tersebut dapat menimbulkan permasalahan berupa ketidaksesuaian pada surat pemberitahuan (SPT) PPN yang disampaikan wajib pajak.
“Setorannya tidak ter-input di tempat yang semestinya. Sehingga, harusnya kurang bayar tapi SPT-nya jadi nihil. Kan tidak seimbang,” ujar Fuad dalam Instagram Live @pajakcibitung, dikutip Sabtu (19/11/2022).
Sebagai konsekuensi apabila kekeliruan tersebut dibiarkan saja, wajib pajak akan menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP). Seperti diketahui, SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan wajib pajak atas kewajiban yang dijalankan tetapi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kesalahan pada SPT yang telah disampaikan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’
Lantas apa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak jika mengalami kekeliruan tersebut?
Pada kesempatan tersebut, Fuad menjelaskan, wajib pajak dapat secara aktif meminta bantuan ke KPP terdaftar untuk menghapus NTPN yang salah input agar dapat melakukan pembetulan SPT. Sebab, hal tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
“Setornya sudah telanjur masuk. Jadi, tidak bisa [dilakukan pembetulan SPT sendiri]. Harus dengan bantuan dari fiskus di kantor pajak,” jelas Fuad.
Adapun untuk melakukan permohonan penghapusan NTPN yang salah input, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan yang isinya menjelaskan telah terjadi kesalahan input NTPN dalam SPT. Fuad menegaskan tidak terdapat format khusus yang diatur atas surat pernyataan tersebut.
“Format [surat pernyataan]-nya bebas. Tidak ditentukan,” tegas Fuad.
Selain itu, terdapat pula dokumen lainnya yang perlu dilampirkan wajib pajak, yaitu bukti penerimaan surat atas surat pernyataan, bukti bayar pajak, dan scan atas halaman Induk SPT yang telah dilaporkan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.