TAX AMNESTY

Saksi Ahli Tidak Hadir, MK Tunda Sidang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:35 WIB
Saksi Ahli Tidak Hadir, MK Tunda Sidang

JAKARTA, DDTCNews – Uji materi gugatan UU pengampunan pajak (tax amnesty) hari ini kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Namun, sidang ditunda karena tiga dari empat saksi ahli pihak penggugat berhalangan hadir.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan kehadiran saksi ahli dari pihak pemohon gugatan. Karena, hanya satu dari empat ahli pihak pengguggat yang hadir dalam kesempatan sidang ini.

“Sidang ini sebenarnya dipercepat mulainya pukul setengah 10. Tapi hingga siang, saksi ahli lain tak kunjung datang setelah kami tunggu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Menurut Arif, dimajukannya waktu sidang hari ini bertujuan untuk memperpanjang diskusi yang bisa dilakukan antara penggugat, pemerintah, dan hakim. Pada mulanya sidang ini dijadwalkan untuk dimulai pukul 11.

Rencananya hari ini akan menghadirkan empat orang ahli dari pihak penggugat. Sedangkan, perwakilan dari pemerintah yang hadir adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Setidaknya akan ada empat perkara yang dibahas dalam sidang ini, dengan nomor registrasi antara lain 57/PUU-XIV/2016 dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, 58/PUU-XIV/2016 dari Yayasan Satu Keadlian, 59/PUU-XIV/2016 dari Leni Indrawati dkk, dan 63/PUU-XIV/2016 dari serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Hanya ada satu saksi ahli yang hadir, yaitu penggugat dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016. Sementara, satu kuasa hukum penggugat mengatakan ahli untuk nomor registrasi 63/PUU-XIV/2016 berhalangan hadir dikarenakan ada seminar yang harus dihadirinya.

Akhirnya, Arief menunda sidang uji materi tax amnesty dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 31 Oktober 2016 pada pukul setengah 10 pagi. Arief menyatakan untuk memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh ahli atas ketidakhadirannya di sidang uji materi program pengampunan pajak.

“Sidang hari ini selesai, ditunda hingga tanggal yang ditentukan. MK memaafkan kesalahan pemohon yang terjadi hari ini,” tutupnya sambil ketok palu. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN