TAX AMNESTY

Saksi Ahli Tidak Hadir, MK Tunda Sidang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:35 WIB
Saksi Ahli Tidak Hadir, MK Tunda Sidang

JAKARTA, DDTCNews – Uji materi gugatan UU pengampunan pajak (tax amnesty) hari ini kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Namun, sidang ditunda karena tiga dari empat saksi ahli pihak penggugat berhalangan hadir.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan kehadiran saksi ahli dari pihak pemohon gugatan. Karena, hanya satu dari empat ahli pihak pengguggat yang hadir dalam kesempatan sidang ini.

“Sidang ini sebenarnya dipercepat mulainya pukul setengah 10. Tapi hingga siang, saksi ahli lain tak kunjung datang setelah kami tunggu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Menurut Arif, dimajukannya waktu sidang hari ini bertujuan untuk memperpanjang diskusi yang bisa dilakukan antara penggugat, pemerintah, dan hakim. Pada mulanya sidang ini dijadwalkan untuk dimulai pukul 11.

Rencananya hari ini akan menghadirkan empat orang ahli dari pihak penggugat. Sedangkan, perwakilan dari pemerintah yang hadir adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Setidaknya akan ada empat perkara yang dibahas dalam sidang ini, dengan nomor registrasi antara lain 57/PUU-XIV/2016 dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, 58/PUU-XIV/2016 dari Yayasan Satu Keadlian, 59/PUU-XIV/2016 dari Leni Indrawati dkk, dan 63/PUU-XIV/2016 dari serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Hanya ada satu saksi ahli yang hadir, yaitu penggugat dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016. Sementara, satu kuasa hukum penggugat mengatakan ahli untuk nomor registrasi 63/PUU-XIV/2016 berhalangan hadir dikarenakan ada seminar yang harus dihadirinya.

Akhirnya, Arief menunda sidang uji materi tax amnesty dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 31 Oktober 2016 pada pukul setengah 10 pagi. Arief menyatakan untuk memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh ahli atas ketidakhadirannya di sidang uji materi program pengampunan pajak.

“Sidang hari ini selesai, ditunda hingga tanggal yang ditentukan. MK memaafkan kesalahan pemohon yang terjadi hari ini,” tutupnya sambil ketok palu. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar