LAPORAN KEUANGAN

SAK EMKM Dinilai Permudah UMKM Susun Laporan Keuangan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 11:39 WIB
SAK EMKM Dinilai Permudah UMKM Susun Laporan Keuangan

Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub memaparkan materi dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan.

Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

"SAK ETAP ini sesungguhnya juga untuk UMKM tapi dalam penerapannya kami banyak memperoleh masukan dari kementerian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang dirancang untuk UMKM ini masih sulit," ujar Yakub dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setidaknya terdapat 2 penyebab sangat sedikitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan.

Pertama, cara untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK masih tergolong sulit bagi UMKM. Kedua, UMKM tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menyusun laporan keuangan.

"Kita tahun sendiri UMKM itu antara pemilik dan pengelola sama, bahkan pemilik adalah pelaksana dari usaha tersebut. Dengan kondisi ini, kami dari profesi akuntan punya tanggung jawab SAK yang sesuai dengan karakteristik UMKM," ujar Yakub.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Pada SAK EMKM, penyusunan laporan keuangan dilakukan menggunakan dasar akrual. Dengan demikian, suatu transaksi dicatat ketika transaksi terjadi meskipun belum ada uang yang masuk atau diterima.

Pencatatan dengan dasar akrual ini pun dirancang sangat sederhana sehingga tidak memerlukan pendidikan S1 Akuntansi untuk melaksanakan pencatatan ini.

Dalam hal pengukuran, SAK EMKM menggunakan pendekatan biaya historis. Dengan demikian, SAK EMKM tidak memakai pendekatan harga pasar yang cenderung rumit dan banyak digunakan perusahaan-perusahaan besar.

SAK EMKM ini sangat berguna bagi wajib pajak yang menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada penghasilan kena pajak dan tarif Pasal 17 UU PPh, bukan PPh final. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2021 | 22:44 WIB

Adanya SAK EMKM memberikan bantuan yang sangat baik, tidak hanya dari sisi financial UMKM namun juga memberikan tambahan serta kepastian penerimaan pajak dari UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja