LAPORAN KEUANGAN

SAK EMKM Dinilai Permudah UMKM Susun Laporan Keuangan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 11:39 WIB
SAK EMKM Dinilai Permudah UMKM Susun Laporan Keuangan

Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub memaparkan materi dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan.

Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

"SAK ETAP ini sesungguhnya juga untuk UMKM tapi dalam penerapannya kami banyak memperoleh masukan dari kementerian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang dirancang untuk UMKM ini masih sulit," ujar Yakub dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setidaknya terdapat 2 penyebab sangat sedikitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan.

Pertama, cara untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK masih tergolong sulit bagi UMKM. Kedua, UMKM tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menyusun laporan keuangan.

"Kita tahun sendiri UMKM itu antara pemilik dan pengelola sama, bahkan pemilik adalah pelaksana dari usaha tersebut. Dengan kondisi ini, kami dari profesi akuntan punya tanggung jawab SAK yang sesuai dengan karakteristik UMKM," ujar Yakub.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pada SAK EMKM, penyusunan laporan keuangan dilakukan menggunakan dasar akrual. Dengan demikian, suatu transaksi dicatat ketika transaksi terjadi meskipun belum ada uang yang masuk atau diterima.

Pencatatan dengan dasar akrual ini pun dirancang sangat sederhana sehingga tidak memerlukan pendidikan S1 Akuntansi untuk melaksanakan pencatatan ini.

Dalam hal pengukuran, SAK EMKM menggunakan pendekatan biaya historis. Dengan demikian, SAK EMKM tidak memakai pendekatan harga pasar yang cenderung rumit dan banyak digunakan perusahaan-perusahaan besar.

SAK EMKM ini sangat berguna bagi wajib pajak yang menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada penghasilan kena pajak dan tarif Pasal 17 UU PPh, bukan PPh final. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2021 | 22:44 WIB

Adanya SAK EMKM memberikan bantuan yang sangat baik, tidak hanya dari sisi financial UMKM namun juga memberikan tambahan serta kepastian penerimaan pajak dari UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses