LAPORAN KEUANGAN

SAK EMKM Dinilai Permudah UMKM Susun Laporan Keuangan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 11:39 WIB
SAK EMKM Dinilai Permudah UMKM Susun Laporan Keuangan

Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub memaparkan materi dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan.

Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

"SAK ETAP ini sesungguhnya juga untuk UMKM tapi dalam penerapannya kami banyak memperoleh masukan dari kementerian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang dirancang untuk UMKM ini masih sulit," ujar Yakub dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setidaknya terdapat 2 penyebab sangat sedikitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan.

Pertama, cara untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK masih tergolong sulit bagi UMKM. Kedua, UMKM tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menyusun laporan keuangan.

"Kita tahun sendiri UMKM itu antara pemilik dan pengelola sama, bahkan pemilik adalah pelaksana dari usaha tersebut. Dengan kondisi ini, kami dari profesi akuntan punya tanggung jawab SAK yang sesuai dengan karakteristik UMKM," ujar Yakub.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Pada SAK EMKM, penyusunan laporan keuangan dilakukan menggunakan dasar akrual. Dengan demikian, suatu transaksi dicatat ketika transaksi terjadi meskipun belum ada uang yang masuk atau diterima.

Pencatatan dengan dasar akrual ini pun dirancang sangat sederhana sehingga tidak memerlukan pendidikan S1 Akuntansi untuk melaksanakan pencatatan ini.

Dalam hal pengukuran, SAK EMKM menggunakan pendekatan biaya historis. Dengan demikian, SAK EMKM tidak memakai pendekatan harga pasar yang cenderung rumit dan banyak digunakan perusahaan-perusahaan besar.

SAK EMKM ini sangat berguna bagi wajib pajak yang menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada penghasilan kena pajak dan tarif Pasal 17 UU PPh, bukan PPh final. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2021 | 22:44 WIB

Adanya SAK EMKM memberikan bantuan yang sangat baik, tidak hanya dari sisi financial UMKM namun juga memberikan tambahan serta kepastian penerimaan pajak dari UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra