PPN PRODUK DIGITAL

Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 19:30 WIB
Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Logo Zoom. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Penunjukan ini disampaikan otoritas pajak melalui Siaran Pers Nomor: SP-41/2020 yang dipublikasikan pada malam ini, Selasa (8/9/2020). Mereka adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd.; McAfee Ireland Ltd.; Microsoft Ireland Operations Ltd.; Mojang AB; dan Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

Kemudian, ada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc.; PT Jingdong Indonesia Pertama; dan PT Shopee International Indonesia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pembayaran PPN tersebut, sambung DJP, harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” imbuh DJP.

Dengan penunjukkan 12 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga sekarang sebanyak 28 badan usaha. Simak artikel ‘Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP’.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, sambung DJP, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 22:51 WIB

Semoga pengenaan PPN PMSE ini dapat menggenjot penerimaan negara. Namun baiknya pemerintah tetap mengupayakan tercapainya konsensus global terkait pajak digital.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?