Ilustrasi bendera Uni Eropa. (europe.eu)
BRUSSELS, DDTCNews—Parlemen Uni Eropa menyetujui rencana pembentukan subkomite permanen terkait masalah pajak. Usulan tersebut diteken saat sidang paripurna pada Kamis, 18 Juni 2020.
Subkomite terkait urusan pajak ini terdiri dari 30 anggota. Subkomite ini akan menyelidiki praktik kejahatan bidang keuangan secara umum meliputi praktik penghindaran pajak, pencucian uang serta transparansi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Ada kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi secara berkelanjutan atas sistem pajak internasional agar cocok untuk menjawab tantangan ekonomi, sosial dan teknologi baru di abad 21,” tulis keterangan resmi Parlemen Uni Eropa dikutip Selasa (23/6/2020).
Untuk diketahui, penyelidikan kasus pajak oleh parlemen Uni Eropa selama ini dilakukan melalui komite khusus yang bersifat ad hoc atau sementara. Namun, dalam perkembangan saat ini, komite terkait urusan pajak dianggap perlu dipermanenkan.
Lahirnya subkomite pajak ini, kata parlemen Uni Eropa, juga menjadi sarana perjuangan baru untuk melawan praktik perpajakan yang melanggar aturan. Apalagi, skandal pajak dalam beberapa tahun terakhir ini makin menyita perhatian publik.
Misal, terbongkarnya skandal pajak seperti Panama Papers dan Lux Leaks. Deretan skandal pajak ini membuat Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Parlemen Uni Eropa mengusulkan dibentuknya subkomite permanen terkait kejahatan pajak dan keuangan.
Komite Uni Eropa menyambut baik terbentuknya kelompok kerja baru terkait urusan pajak. Menurut mereka, subkomite ini disebut akan menjadi forum penting untuk memperjuangkan terbentuknya sistem yang menjamin keadilan pajak.
Francesca Amaddeo, Peneliti dari Tax Law Competence Centre, University of Applied Science and Arts of Southern Switzerland, menilai pembentukan subkomite pajak merupakan langkah yang penting dan progresif.
Menurut Amaddeo, subkomite ini mengonfirmasi pentingnya masalah pajak diselesaikan berdasarkan prinsip transparansi dan kerja sama internasional.
"Uni Eropa ingin menjadi pemimpin dalam mengatasi masalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta menjadi pemandu untuk reformasi peraturan undang-undang," tuturnya dilansir MNE Tax. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.