BELGIA

Sah! Uni Eropa Bentuk Sub-Komite Urusan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 10:45 WIB
Sah! Uni Eropa Bentuk Sub-Komite Urusan Pajak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Parlemen Uni Eropa menyetujui rencana pembentukan subkomite permanen terkait masalah pajak. Usulan tersebut diteken saat sidang paripurna pada Kamis, 18 Juni 2020.

Subkomite terkait urusan pajak ini terdiri dari 30 anggota. Subkomite ini akan menyelidiki praktik kejahatan bidang keuangan secara umum meliputi praktik penghindaran pajak, pencucian uang serta transparansi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“Ada kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi secara berkelanjutan atas sistem pajak internasional agar cocok untuk menjawab tantangan ekonomi, sosial dan teknologi baru di abad 21,” tulis keterangan resmi Parlemen Uni Eropa dikutip Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, penyelidikan kasus pajak oleh parlemen Uni Eropa selama ini dilakukan melalui komite khusus yang bersifat ad hoc atau sementara. Namun, dalam perkembangan saat ini, komite terkait urusan pajak dianggap perlu dipermanenkan.

Lahirnya subkomite pajak ini, kata parlemen Uni Eropa, juga menjadi sarana perjuangan baru untuk melawan praktik perpajakan yang melanggar aturan. Apalagi, skandal pajak dalam beberapa tahun terakhir ini makin menyita perhatian publik.

Misal, terbongkarnya skandal pajak seperti Panama Papers dan Lux Leaks. Deretan skandal pajak ini membuat Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Parlemen Uni Eropa mengusulkan dibentuknya subkomite permanen terkait kejahatan pajak dan keuangan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Komite Uni Eropa menyambut baik terbentuknya kelompok kerja baru terkait urusan pajak. Menurut mereka, subkomite ini disebut akan menjadi forum penting untuk memperjuangkan terbentuknya sistem yang menjamin keadilan pajak.

Francesca Amaddeo, Peneliti dari Tax Law Competence Centre, University of Applied Science and Arts of Southern Switzerland, menilai pembentukan subkomite pajak merupakan langkah yang penting dan progresif.

Menurut Amaddeo, subkomite ini mengonfirmasi pentingnya masalah pajak diselesaikan berdasarkan prinsip transparansi dan kerja sama internasional.

"Uni Eropa ingin menjadi pemimpin dalam mengatasi masalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta menjadi pemandu untuk reformasi peraturan undang-undang," tuturnya dilansir MNE Tax. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP