INDIA

Sah, Tarif Pajak Kendaraan Listrik Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 09:11 WIB
Sah, Tarif Pajak Kendaraan Listrik Dipangkas

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mengumumkan pemangkasan besar-besaran pada tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada kendaraan listrik (electric vehicles/EV). Tarif pajak pada pengisi daya EV juga dipangkas.

Tarif pajak pada EV dipangkas dari 12% menjadi 5%. Selain itu, tarif pajak pengisi daya EV juga dipangkas dari 18% menjadi 5%. Kebijakan yang diumumkan Dewan GST pada Sabtu (28/7/2019) ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

“Kami ingin mengembangkan India sebagai pusat produksi untuk kendaraan listrik,” kata Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, seperti dikutip pada Senin (28/7/2019).

Baca Juga:
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Tingkat GST untuk mobil bensin dan diesel serta kendaraan hibrida sudah berada di keranjang tertinggi dengan tarif 28%. Badan Industri Ficci menilai rasionalisasi tarif GST untuk kendaraan listrik akan memberikan dorongan besar bagi sektor ini.

Selain ingin mendorong pembuatan EV di dalam negeri, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi ini ingin mendorong penjualan EV. Langkah ini ditempuh dengan membetikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan pengurangan bea masuk pada komponen tertentu.

Pada 5 Juli 2019, pemerintah mengumumkan pembebasan PPh senilai 150.000 rupee (sekitar Rp30,5 juta) untuk pembeli mobil listrik. Sitharaman mengatakan pembebasan PPh ini akan memberikan penghematan 250.000 rupee (sekitar Rp50,8 juta) untuk pelanggan selama periode pembelian.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

“Kami ingin mendorong pembelian kendaraan ini. Pemerintah akan memberikan pembebasan PPh senilai 1,5 lakh rupee kepada pemilik kendaraan listrik,” jelasnya sambil mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong pembuatan massal baterai lithium-ion di India.

Seperti dilansir Gulf News, pada 4 Juli 2019, Survei Ekonomi menyarankan agar pemerintah mengembangkan India menjadi pusat manufaktur untuk EV dan komponen terkaitnya di jalur pusat otomotif AS dari Detroit.

Pemangkasan tarif pajak merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. India telah berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya global terkait pengurangan emisi karbon.

Pada 2015, India mengumumkan sasaran pengurangan emisi mencapai 33—35% terhadap produk domestik bruto (PDB). India juga berkomitmen untuk menaikkan porsi sumber energi berbasis nonfosil menjadi sebesar 40% dari daya listrik kumulatifnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji