INDIA

Sah, Tarif Pajak Kendaraan Listrik Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 09:11 WIB
Sah, Tarif Pajak Kendaraan Listrik Dipangkas

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mengumumkan pemangkasan besar-besaran pada tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada kendaraan listrik (electric vehicles/EV). Tarif pajak pada pengisi daya EV juga dipangkas.

Tarif pajak pada EV dipangkas dari 12% menjadi 5%. Selain itu, tarif pajak pengisi daya EV juga dipangkas dari 18% menjadi 5%. Kebijakan yang diumumkan Dewan GST pada Sabtu (28/7/2019) ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

“Kami ingin mengembangkan India sebagai pusat produksi untuk kendaraan listrik,” kata Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, seperti dikutip pada Senin (28/7/2019).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Tingkat GST untuk mobil bensin dan diesel serta kendaraan hibrida sudah berada di keranjang tertinggi dengan tarif 28%. Badan Industri Ficci menilai rasionalisasi tarif GST untuk kendaraan listrik akan memberikan dorongan besar bagi sektor ini.

Selain ingin mendorong pembuatan EV di dalam negeri, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi ini ingin mendorong penjualan EV. Langkah ini ditempuh dengan membetikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan pengurangan bea masuk pada komponen tertentu.

Pada 5 Juli 2019, pemerintah mengumumkan pembebasan PPh senilai 150.000 rupee (sekitar Rp30,5 juta) untuk pembeli mobil listrik. Sitharaman mengatakan pembebasan PPh ini akan memberikan penghematan 250.000 rupee (sekitar Rp50,8 juta) untuk pelanggan selama periode pembelian.

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

“Kami ingin mendorong pembelian kendaraan ini. Pemerintah akan memberikan pembebasan PPh senilai 1,5 lakh rupee kepada pemilik kendaraan listrik,” jelasnya sambil mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong pembuatan massal baterai lithium-ion di India.

Seperti dilansir Gulf News, pada 4 Juli 2019, Survei Ekonomi menyarankan agar pemerintah mengembangkan India menjadi pusat manufaktur untuk EV dan komponen terkaitnya di jalur pusat otomotif AS dari Detroit.

Pemangkasan tarif pajak merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. India telah berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya global terkait pengurangan emisi karbon.

Pada 2015, India mengumumkan sasaran pengurangan emisi mencapai 33—35% terhadap produk domestik bruto (PDB). India juga berkomitmen untuk menaikkan porsi sumber energi berbasis nonfosil menjadi sebesar 40% dari daya listrik kumulatifnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Senin, 02 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Disebut Efektif Dorong Publik Pakai Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan