INDIA

Sah, Tarif Pajak Kendaraan Listrik Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 09:11 WIB
Sah, Tarif Pajak Kendaraan Listrik Dipangkas

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mengumumkan pemangkasan besar-besaran pada tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada kendaraan listrik (electric vehicles/EV). Tarif pajak pada pengisi daya EV juga dipangkas.

Tarif pajak pada EV dipangkas dari 12% menjadi 5%. Selain itu, tarif pajak pengisi daya EV juga dipangkas dari 18% menjadi 5%. Kebijakan yang diumumkan Dewan GST pada Sabtu (28/7/2019) ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

“Kami ingin mengembangkan India sebagai pusat produksi untuk kendaraan listrik,” kata Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, seperti dikutip pada Senin (28/7/2019).

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Tingkat GST untuk mobil bensin dan diesel serta kendaraan hibrida sudah berada di keranjang tertinggi dengan tarif 28%. Badan Industri Ficci menilai rasionalisasi tarif GST untuk kendaraan listrik akan memberikan dorongan besar bagi sektor ini.

Selain ingin mendorong pembuatan EV di dalam negeri, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi ini ingin mendorong penjualan EV. Langkah ini ditempuh dengan membetikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan pengurangan bea masuk pada komponen tertentu.

Pada 5 Juli 2019, pemerintah mengumumkan pembebasan PPh senilai 150.000 rupee (sekitar Rp30,5 juta) untuk pembeli mobil listrik. Sitharaman mengatakan pembebasan PPh ini akan memberikan penghematan 250.000 rupee (sekitar Rp50,8 juta) untuk pelanggan selama periode pembelian.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

“Kami ingin mendorong pembelian kendaraan ini. Pemerintah akan memberikan pembebasan PPh senilai 1,5 lakh rupee kepada pemilik kendaraan listrik,” jelasnya sambil mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong pembuatan massal baterai lithium-ion di India.

Seperti dilansir Gulf News, pada 4 Juli 2019, Survei Ekonomi menyarankan agar pemerintah mengembangkan India menjadi pusat manufaktur untuk EV dan komponen terkaitnya di jalur pusat otomotif AS dari Detroit.

Pemangkasan tarif pajak merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. India telah berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya global terkait pengurangan emisi karbon.

Pada 2015, India mengumumkan sasaran pengurangan emisi mencapai 33—35% terhadap produk domestik bruto (PDB). India juga berkomitmen untuk menaikkan porsi sumber energi berbasis nonfosil menjadi sebesar 40% dari daya listrik kumulatifnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Senin, 23 September 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dukung Konsep Smart City di IKN, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Sabtu, 14 September 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: Insentif Pajak Efektif Tarik Investasi Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN