PRANCIS

Sah, Pajak Digital 3% Disetujui Majelis Tinggi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 11:48 WIB
Sah, Pajak Digital 3% Disetujui Majelis Tinggi

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Tinggi Prancis akhirnya menyetujui proposal rancangan undang-undang (RUU) terkait pemajakan raksasa digital dan teknologi. Sesuai dengan usulan, regulasi ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2019.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung Selasa (21/5/2019) malam, sebanyak 181 senator menyetujui pengenaan pajak tersebut. Sementara, ada 4 senator yang menentang inisiatif tim eksekutif Presiden Emmanuel Macron ini.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan persetujuan ini menjadi pesan yang kuat bagi negaranya maupun dunia. Apalagi, hingga saat ini, belum ada kesepakatan terkait pajak digital ini, baik di tingkat Uni Eropa maupun dunia yang tengah dikoordinasikan OECD.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

“Persetujuan pajak digital adalah pesan yang sangat kuat yang dikirim oleh Prancis. Ini adalah sinyal keadilan fiskal dan keinginan kami untuk membangun kembali perpajakan internasional abad ke-21,” ujarnya di Paris, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Pajak yang dijuluki ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini membebankan tarif 3% pada sebagian besar penjualan digital perusahaan di Prancis terkait iklain, website, dan penjualan kembali data pribadi. Tarif 3% dikenakan atas penjualan kotor (omset).

Skema pajak ini menargetkan perusahaan digital yang memiliki penjualan tahunan secara global lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp12,1 triliun) dan penjualan di Prancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp403,45 miliar). Dengan pajak ini, pemerintah diperkirakan mendapat penerimaan sekitar 500 juta euro pada tahun ini dan 650 juta euro pada 2022.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Seperti dilansir Business Standard, inisiatif langkah unilateral ini muncul saat pemerintah dilanda protes nasional terhadap biaya hidup yang tinggi. Kebijakan ekonomi yang ada juga dianggap menguntungkan bisnis besar dan orang kaya.

Meskipun muncul protes dari Amerika Serikat – negara basis raksasa digital yang dibidik –, Prancis tetap kukuh dengan rencana ini. Apalagi, ada peningkatan kemarahan publik terhadap perusahaan multinasional yang membayar pajak sangat rendah dari nilai yang seharusnya.

Pemajakan ini juga didorong oleh kekhawatiran anggaran domestik dan kebutuhan untuk mencari sumber baru untuk mengompensasi pengeluaran ekstra pada langkah-langkah darurat senilai 10 miliar euro untuk mengatasi pemberontakan sosial ‘Rompi Kuning’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU