PRANCIS

Sah, Pajak Digital 3% Disetujui Majelis Tinggi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 11:48 WIB
Sah, Pajak Digital 3% Disetujui Majelis Tinggi

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Tinggi Prancis akhirnya menyetujui proposal rancangan undang-undang (RUU) terkait pemajakan raksasa digital dan teknologi. Sesuai dengan usulan, regulasi ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2019.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung Selasa (21/5/2019) malam, sebanyak 181 senator menyetujui pengenaan pajak tersebut. Sementara, ada 4 senator yang menentang inisiatif tim eksekutif Presiden Emmanuel Macron ini.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan persetujuan ini menjadi pesan yang kuat bagi negaranya maupun dunia. Apalagi, hingga saat ini, belum ada kesepakatan terkait pajak digital ini, baik di tingkat Uni Eropa maupun dunia yang tengah dikoordinasikan OECD.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Persetujuan pajak digital adalah pesan yang sangat kuat yang dikirim oleh Prancis. Ini adalah sinyal keadilan fiskal dan keinginan kami untuk membangun kembali perpajakan internasional abad ke-21,” ujarnya di Paris, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Pajak yang dijuluki ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini membebankan tarif 3% pada sebagian besar penjualan digital perusahaan di Prancis terkait iklain, website, dan penjualan kembali data pribadi. Tarif 3% dikenakan atas penjualan kotor (omset).

Skema pajak ini menargetkan perusahaan digital yang memiliki penjualan tahunan secara global lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp12,1 triliun) dan penjualan di Prancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp403,45 miliar). Dengan pajak ini, pemerintah diperkirakan mendapat penerimaan sekitar 500 juta euro pada tahun ini dan 650 juta euro pada 2022.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Seperti dilansir Business Standard, inisiatif langkah unilateral ini muncul saat pemerintah dilanda protes nasional terhadap biaya hidup yang tinggi. Kebijakan ekonomi yang ada juga dianggap menguntungkan bisnis besar dan orang kaya.

Meskipun muncul protes dari Amerika Serikat – negara basis raksasa digital yang dibidik –, Prancis tetap kukuh dengan rencana ini. Apalagi, ada peningkatan kemarahan publik terhadap perusahaan multinasional yang membayar pajak sangat rendah dari nilai yang seharusnya.

Pemajakan ini juga didorong oleh kekhawatiran anggaran domestik dan kebutuhan untuk mencari sumber baru untuk mengompensasi pengeluaran ekstra pada langkah-langkah darurat senilai 10 miliar euro untuk mengatasi pemberontakan sosial ‘Rompi Kuning’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN