KEBIJAKAN MONETER

Sah Jadi DGS BI, Destry Lihat Ada Peluang Pelonggaran Moneter Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:27 WIB
Sah Jadi DGS BI, Destry Lihat Ada Peluang Pelonggaran Moneter Lanjutan

Destry Damayanti seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Destry Damayanti akhirnya resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada hari ini, Rabu (7/9/2019).

Seusai mengucapkan sumpah jabatan, dia memberikan pernyataan pertamanya terkait dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter dalam jangka panjang. Pengganti Mirza Adityaswara ini berpendapat kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif harus dipertahankan.

“Kami ingin mendorong investasi. Nampaknya kita lihat easing monetary policy [kebijakan moneter yang longgar] dalam jangka panjang,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menurut Destry, mandat utama BI untuk menjaga stabilitas perekonomian sudah terpenuhi. Stabilitas ini terlihat dari tingkat inflasi yang berada di titik tengah sasaran bank sentral. Selain itu, risiko volatilitas nilai tukar rupiah semakin mereda.

Mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini mengakui masih ada risiko dari sisi global karena adanya perang dagang Amerika Serikat dan China. Namun, dia memastikan bahwa otoritas akan senantiasa menjaga stabilitas di pasar. Selain itu, menurutnyam fundamental ekonomi Indonesia masih terjaga.

“Pasar tidak perlu panik karena guncangan sifatnya sesaat,” imbuh Destry.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17—18 Juli 2019, otoritas memutuskan untuk menurunkan BI 7-day (Reverse) Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.

Otoritas menyebut penurunan suku bunga ditempuh karena sejalan dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi tahun ini. Selain itu, penjagaan momentum pertumbuhan ekonomi juga menjadi alasan otoritas moneter melakukan pelonggaran.

Destry ditetapkan sebagai DGS BI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74/P/2019 tertanggal 29 Juli 2019. Dia akan memangku jabatan tersebut selama 5 tahun mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?