KEBIJAKAN MONETER

Sah Jadi DGS BI, Destry Lihat Ada Peluang Pelonggaran Moneter Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:27 WIB
Sah Jadi DGS BI, Destry Lihat Ada Peluang Pelonggaran Moneter Lanjutan

Destry Damayanti seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Destry Damayanti akhirnya resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada hari ini, Rabu (7/9/2019).

Seusai mengucapkan sumpah jabatan, dia memberikan pernyataan pertamanya terkait dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter dalam jangka panjang. Pengganti Mirza Adityaswara ini berpendapat kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif harus dipertahankan.

“Kami ingin mendorong investasi. Nampaknya kita lihat easing monetary policy [kebijakan moneter yang longgar] dalam jangka panjang,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Menurut Destry, mandat utama BI untuk menjaga stabilitas perekonomian sudah terpenuhi. Stabilitas ini terlihat dari tingkat inflasi yang berada di titik tengah sasaran bank sentral. Selain itu, risiko volatilitas nilai tukar rupiah semakin mereda.

Mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini mengakui masih ada risiko dari sisi global karena adanya perang dagang Amerika Serikat dan China. Namun, dia memastikan bahwa otoritas akan senantiasa menjaga stabilitas di pasar. Selain itu, menurutnyam fundamental ekonomi Indonesia masih terjaga.

“Pasar tidak perlu panik karena guncangan sifatnya sesaat,” imbuh Destry.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17—18 Juli 2019, otoritas memutuskan untuk menurunkan BI 7-day (Reverse) Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.

Otoritas menyebut penurunan suku bunga ditempuh karena sejalan dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi tahun ini. Selain itu, penjagaan momentum pertumbuhan ekonomi juga menjadi alasan otoritas moneter melakukan pelonggaran.

Destry ditetapkan sebagai DGS BI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74/P/2019 tertanggal 29 Juli 2019. Dia akan memangku jabatan tersebut selama 5 tahun mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN