KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:53 WIB
Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia sehingga bisa merespons perkembangan sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

"Ada 17 undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang berusia cukup lama, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun. Ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," katanya di Gedung DPR.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurut Sri Mulyani, reformasi sektor keuangan juga untuk menciptakan masa depan Indonesia yang maju dan sejahtera. Reformasi tersebut merupakan salah satu prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan adil.

Sri Mulyani menuturkan urgensi reformasi keuangan tercermin dari masih dangkalnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi, dominannya sektor perbankan, dan tingginya bunga pinjaman.

Selanjutnya, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dipandang masih perlu ditingkatkan dan indeks keuangan inklusif masih perlu diperbaiki.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Perkembangan teknologi digital seperti fintech juga masih harus direspons. Pertumbuhan SDM yang menunjang sektor keuangan Indonesia juga dipandang masih lambat.

"Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa kita perlu terus membangun sektor keuangan Indonesia agar memenuhi kebutuhan, berkembang, dan terus majunya perekonomian nasional agar makin mandiri," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menyebut RUU PPSK disusun dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat serta telah memenuhi ketentuan meaningful participation dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dia juga mengaku Kementerian Keuangan telah menerima setidaknya 2.700 masukan lewat laman e-partisipasi (e-partisipasi.peraturan.go.id) dan ratusan surat terkait dengan muatan-muatan pada RUU PPSK.

"Lebih dari 2.700 masukan masuk ke website kita dan juga dari berbagai rapat konsultasi dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, industri, maupun pelaku yang lain," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha