KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:53 WIB
Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia sehingga bisa merespons perkembangan sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

"Ada 17 undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang berusia cukup lama, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun. Ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," katanya di Gedung DPR.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Sri Mulyani, reformasi sektor keuangan juga untuk menciptakan masa depan Indonesia yang maju dan sejahtera. Reformasi tersebut merupakan salah satu prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan adil.

Sri Mulyani menuturkan urgensi reformasi keuangan tercermin dari masih dangkalnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi, dominannya sektor perbankan, dan tingginya bunga pinjaman.

Selanjutnya, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dipandang masih perlu ditingkatkan dan indeks keuangan inklusif masih perlu diperbaiki.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perkembangan teknologi digital seperti fintech juga masih harus direspons. Pertumbuhan SDM yang menunjang sektor keuangan Indonesia juga dipandang masih lambat.

"Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa kita perlu terus membangun sektor keuangan Indonesia agar memenuhi kebutuhan, berkembang, dan terus majunya perekonomian nasional agar makin mandiri," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menyebut RUU PPSK disusun dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat serta telah memenuhi ketentuan meaningful participation dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia juga mengaku Kementerian Keuangan telah menerima setidaknya 2.700 masukan lewat laman e-partisipasi (e-partisipasi.peraturan.go.id) dan ratusan surat terkait dengan muatan-muatan pada RUU PPSK.

"Lebih dari 2.700 masukan masuk ke website kita dan juga dari berbagai rapat konsultasi dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, industri, maupun pelaku yang lain," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra