KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:53 WIB
Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia sehingga bisa merespons perkembangan sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

"Ada 17 undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang berusia cukup lama, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun. Ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," katanya di Gedung DPR.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Sri Mulyani, reformasi sektor keuangan juga untuk menciptakan masa depan Indonesia yang maju dan sejahtera. Reformasi tersebut merupakan salah satu prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan adil.

Sri Mulyani menuturkan urgensi reformasi keuangan tercermin dari masih dangkalnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi, dominannya sektor perbankan, dan tingginya bunga pinjaman.

Selanjutnya, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dipandang masih perlu ditingkatkan dan indeks keuangan inklusif masih perlu diperbaiki.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perkembangan teknologi digital seperti fintech juga masih harus direspons. Pertumbuhan SDM yang menunjang sektor keuangan Indonesia juga dipandang masih lambat.

"Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa kita perlu terus membangun sektor keuangan Indonesia agar memenuhi kebutuhan, berkembang, dan terus majunya perekonomian nasional agar makin mandiri," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menyebut RUU PPSK disusun dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat serta telah memenuhi ketentuan meaningful participation dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia juga mengaku Kementerian Keuangan telah menerima setidaknya 2.700 masukan lewat laman e-partisipasi (e-partisipasi.peraturan.go.id) dan ratusan surat terkait dengan muatan-muatan pada RUU PPSK.

"Lebih dari 2.700 masukan masuk ke website kita dan juga dari berbagai rapat konsultasi dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, industri, maupun pelaku yang lain," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN