BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Safeguard Impor Benang Diperpanjang? Ini Kata KPPI

Dian Kurniati | Rabu, 27 April 2022 | 14:30 WIB
Safeguard Impor Benang Diperpanjang? Ini Kata KPPI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas lonjakan jumlah impor produk barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pada pekan ini.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri.

Penyelidikan yang dilakukan meliputi impor barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak 6 nomor Harmonized System (HS), yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Mardjoko menuturkan kerugian atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019-2021.

Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; serta menurunnya produktivitas.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

KPPI juga memandang adanya penurunan kinerja industri, mulai dari menurunnya kapasitas terpakai pada industri di dalam negeri; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta pangsa pasar pemohon yang menurun di pasar domestik.

Mardjoko pun meminta semua pihak yang berkepentingan untuk segera menghubungi KPPI untuk melengkapi proses penyelidikan.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sepanjang periode 2019-2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang hingga 9,45%. Pada 2019-2020, penurunan jumlah impor mencapai 53%, tetapi pada 2020-2021 terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56%.

Impor benang tersebut berasal dari China Vietnam, Thailand, dan India. Jumlah volume impor benang terbesar berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 68,45% pada 2021, diikuti Vietnam 14,8%, Thailand 10,26%, dan India 4,14%.

Pada akhir 2019, pemerintah melalui PMK 161/2019 mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial.

BMTPS tersebut berlaku selama 200 hari, mulai dari 9 November 2019. Tarif BMTPS ditetapkan Rp.1.405,00/kg dan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali atas produk artifisial yang diproduksi dari 121 negara yang tercantum dalam beleid itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN