BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Safeguard Impor Benang Diperpanjang? Ini Kata KPPI

Dian Kurniati | Rabu, 27 April 2022 | 14:30 WIB
Safeguard Impor Benang Diperpanjang? Ini Kata KPPI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas lonjakan jumlah impor produk barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pada pekan ini.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri.

Penyelidikan yang dilakukan meliputi impor barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak 6 nomor Harmonized System (HS), yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Mardjoko menuturkan kerugian atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019-2021.

Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; serta menurunnya produktivitas.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

KPPI juga memandang adanya penurunan kinerja industri, mulai dari menurunnya kapasitas terpakai pada industri di dalam negeri; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta pangsa pasar pemohon yang menurun di pasar domestik.

Mardjoko pun meminta semua pihak yang berkepentingan untuk segera menghubungi KPPI untuk melengkapi proses penyelidikan.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ujarnya.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Sepanjang periode 2019-2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang hingga 9,45%. Pada 2019-2020, penurunan jumlah impor mencapai 53%, tetapi pada 2020-2021 terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56%.

Impor benang tersebut berasal dari China Vietnam, Thailand, dan India. Jumlah volume impor benang terbesar berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 68,45% pada 2021, diikuti Vietnam 14,8%, Thailand 10,26%, dan India 4,14%.

Pada akhir 2019, pemerintah melalui PMK 161/2019 mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial.

BMTPS tersebut berlaku selama 200 hari, mulai dari 9 November 2019. Tarif BMTPS ditetapkan Rp.1.405,00/kg dan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali atas produk artifisial yang diproduksi dari 121 negara yang tercantum dalam beleid itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi