HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 16:05 WIB
Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

(foto: Bekraf)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menjalin kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk mengembangkan fasilitasi kekayaan intelektual.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan langsung oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry di Jenewa, Swiss pada Senin (20/5/2019).

“Kerja sama antara Bekraf dengan WIPO akan terus ditingkatkan untuk mendukung pelaku industri kreatif di Indonesia memanfaatkan dan juga mengambil manfaat dari aset-aset kreativitas dan intelektual mereka,” ujar Triawan, seperti dikutip dari laman resmi Bekraf, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:
Ternyata Begini Cara DJBC Awasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Penandatanganan kerja sama dilakukan di sela-sela International Conference on Intellectual Property and Development. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sistem dan kebijakan yang mendukung pengembangan merek dan desain di Tanah Air. Alhasil, akan ada nilai tambah produk dan jasa.

Dalam kesempatan tersebut, Triawan juga membahas peluang kerja sama terkait aplikasi teknologi digital untuk manajemen aset kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif. Dia menyebut ada kemungkinan kolaborasi antara platform digital manajemen musik Portamento yang diinisiasi oleh Bekraf dengan digital time-stamping service WIPO.

Menurutnya, di era revoluasi digital saat ini, salah satu kunci utama peningkatan daya saing adalah memadukan proses kreatif dan inovasi dengan menajemen kekayaan intelektual. Prioritas terhadap ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas, sambungnya, tidak saja menjadi prioritas Indonesia. Hal tersebut juga menjadi prioritas komunitas global.

Baca Juga:
Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Ketua Komite Internasional terkait Kekayaan Intelektual dan Pembangunan (CDIP) Duta Besar Hasan Kleib menggarisbawahi pentingnya menciptakan hubungan antara kekayaan intelektual dan pencapaian agenda pembangunan.

“Konsep kekayaan intelektual diciptakan untuk memastikan manfaat dari inovasi dan kreativitas dapat dinikmati secara luas. Tanpa koordinasi antara kebijakan kekayaan intelektual dan kebijakan pembangunan maka kreasi dan inovasi bangsa akan sulit untuk mendukung pembangunan ekonomi,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ternyata Begini Cara DJBC Awasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 09 Januari 2020 | 16:03 WIB PENEGAKAN HUKUM

Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Selasa, 09 April 2019 | 15:07 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN