KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:30 WIB
DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), baik terhadap lalu lintas barang impor maupun ekspor.

Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan rekordasi data HKI ke dalam database DJBC. Apabila belum melakukan rekordasi maka DJBC belum dapat melakukan tindakan apapun terhadap produk berpotensi palsu tersebut.

“Terkait dengan HKI, kalau belum rekordasi Bea Cukai, belum punya hak menyita dan bertindak,” kata Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Tarto Sudarsono, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Tarto menjelaskan DJBC memiliki program Customs Visit to Potential Rercordant (CVPR) yang merupakan program jemput bola kepada entitas-entitas yang memiliki potensi rekordasi berdasarkan data pemetaan dan pengawasan DJBC.

Dia juga mengimbau pemegang HKI untuk segera melakukan rekordasi. Meskipun belum diketahui ada produk tiruan, langkah ini bisa menjadi tindakan preventif yang akan lebih menguntungkan bagi pelaku usaha.

“Tolong masyarakat hindarilah barang palsu. Tidak menguntungkan banyak pihak. Kalau pemegang merek, kami imbau untuk rekordasi. Walaupun belum ada barang palsunya, tapi bisa menjadi tindakan preventif. Toh gratis,” tuturnya.

Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2018, rekordasi HKI dilakukan berdasarkan permohonan pemilik atau pemegang HKI. Pengajuan dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan perekaman sesuai dengan contoh format dalam Lampiran PMK 40/2018.

Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui Ceisa HKI pada portal customer.beacukai.go.id. Setelah permohonan berhasil diajukan, DJBC akan melakukan review.

Jika terdapat kekurangan dokumen atau syarat dalam proses rekordasi, DJBC akan menghubungi rekordan. Setelah seluruh langkah rekordasi dilakukan, rekordan akan diwawancarai. Wawancara ini juga dapat dilakukan secara online.

Baca Juga:
Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Sertifikat rekordasi akan dikeluarkan satu minggu setelah wawancara dilakukan. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pemegang HKI.

Selain itu, pemegang HKI juga harus menunjuk examiner yang paham mengenai merek dan hak cipta produk terkait. Nanti, examiner tersebut akan dimintai keterangan mengenai ciri keaslian produk, jalur distribusi, dan data lainnya yang bisa mendukung perlindungan HKI terhadap produk tersebut. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB KPP PRATAMA PASAR REBO

Beri Pendampingan untuk UMKM, KPP Pasar Rebo Hadirkan Dua Entrepreneur

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak