KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:30 WIB
DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), baik terhadap lalu lintas barang impor maupun ekspor.

Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan rekordasi data HKI ke dalam database DJBC. Apabila belum melakukan rekordasi maka DJBC belum dapat melakukan tindakan apapun terhadap produk berpotensi palsu tersebut.

“Terkait dengan HKI, kalau belum rekordasi Bea Cukai, belum punya hak menyita dan bertindak,” kata Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Tarto Sudarsono, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tarto menjelaskan DJBC memiliki program Customs Visit to Potential Rercordant (CVPR) yang merupakan program jemput bola kepada entitas-entitas yang memiliki potensi rekordasi berdasarkan data pemetaan dan pengawasan DJBC.

Dia juga mengimbau pemegang HKI untuk segera melakukan rekordasi. Meskipun belum diketahui ada produk tiruan, langkah ini bisa menjadi tindakan preventif yang akan lebih menguntungkan bagi pelaku usaha.

“Tolong masyarakat hindarilah barang palsu. Tidak menguntungkan banyak pihak. Kalau pemegang merek, kami imbau untuk rekordasi. Walaupun belum ada barang palsunya, tapi bisa menjadi tindakan preventif. Toh gratis,” tuturnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2018, rekordasi HKI dilakukan berdasarkan permohonan pemilik atau pemegang HKI. Pengajuan dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan perekaman sesuai dengan contoh format dalam Lampiran PMK 40/2018.

Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui Ceisa HKI pada portal customer.beacukai.go.id. Setelah permohonan berhasil diajukan, DJBC akan melakukan review.

Jika terdapat kekurangan dokumen atau syarat dalam proses rekordasi, DJBC akan menghubungi rekordan. Setelah seluruh langkah rekordasi dilakukan, rekordan akan diwawancarai. Wawancara ini juga dapat dilakukan secara online.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sertifikat rekordasi akan dikeluarkan satu minggu setelah wawancara dilakukan. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pemegang HKI.

Selain itu, pemegang HKI juga harus menunjuk examiner yang paham mengenai merek dan hak cipta produk terkait. Nanti, examiner tersebut akan dimintai keterangan mengenai ciri keaslian produk, jalur distribusi, dan data lainnya yang bisa mendukung perlindungan HKI terhadap produk tersebut. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?