Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), baik terhadap lalu lintas barang impor maupun ekspor.
Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan rekordasi data HKI ke dalam database DJBC. Apabila belum melakukan rekordasi maka DJBC belum dapat melakukan tindakan apapun terhadap produk berpotensi palsu tersebut.
“Terkait dengan HKI, kalau belum rekordasi Bea Cukai, belum punya hak menyita dan bertindak,” kata Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Tarto Sudarsono, dikutip pada Kamis (31/10/2024).
Tarto menjelaskan DJBC memiliki program Customs Visit to Potential Rercordant (CVPR) yang merupakan program jemput bola kepada entitas-entitas yang memiliki potensi rekordasi berdasarkan data pemetaan dan pengawasan DJBC.
Dia juga mengimbau pemegang HKI untuk segera melakukan rekordasi. Meskipun belum diketahui ada produk tiruan, langkah ini bisa menjadi tindakan preventif yang akan lebih menguntungkan bagi pelaku usaha.
“Tolong masyarakat hindarilah barang palsu. Tidak menguntungkan banyak pihak. Kalau pemegang merek, kami imbau untuk rekordasi. Walaupun belum ada barang palsunya, tapi bisa menjadi tindakan preventif. Toh gratis,” tuturnya.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2018, rekordasi HKI dilakukan berdasarkan permohonan pemilik atau pemegang HKI. Pengajuan dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan perekaman sesuai dengan contoh format dalam Lampiran PMK 40/2018.
Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui Ceisa HKI pada portal customer.beacukai.go.id. Setelah permohonan berhasil diajukan, DJBC akan melakukan review.
Jika terdapat kekurangan dokumen atau syarat dalam proses rekordasi, DJBC akan menghubungi rekordan. Setelah seluruh langkah rekordasi dilakukan, rekordan akan diwawancarai. Wawancara ini juga dapat dilakukan secara online.
Sertifikat rekordasi akan dikeluarkan satu minggu setelah wawancara dilakukan. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pemegang HKI.
Selain itu, pemegang HKI juga harus menunjuk examiner yang paham mengenai merek dan hak cipta produk terkait. Nanti, examiner tersebut akan dimintai keterangan mengenai ciri keaslian produk, jalur distribusi, dan data lainnya yang bisa mendukung perlindungan HKI terhadap produk tersebut. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.